Berita Bali
Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Aljazair Menerima Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara(1,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara(1,5 tahun).
Keduanya dijatuhi hukuman, karena melakukan pencurian barang penumpang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung.
Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 11 Juli 2023.
Baca juga: Asma Kambuh Saat Susuri Sawah, WNA Amerika Meninggal di Payangan
Masih dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sebagaimana dakwaan tunggal, Hamou dan Abdel dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamou Redhouane dan Abdel Hafid Bouadjadja dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dikurangi selama menjalani masa tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," tegas Putu Ayu Sudariasih.
Baca juga: Enam Bulan, 2,36 Juta WNA Masuk Bali, Dekati Angka di Periode Sama Sebelum Covid
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa kompak menerima. "Menerima, yang mulia," ucap Hamou dalam bahasa Indonesia. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra.
Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan JPU. Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Baca juga: WNA di Nusa Penida Diperingatkan Tertib Lalu Lintas dan Tidak Lakukan Aksi Pornografi
Seperti diketahui, tindak pidana pencurian dilakukan oleh kedua terdakwa di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Badung, Jumat 3 Maret 2023 sekitar pukul 22.30 Wita.
Awalnya, kedua terdakwa datang ke Bandara Ngurai Rai mengedarai sepeda motor.
Setibanya di sana, kedua terdakwa memantau situasi. Terdakwa Hamou melihat tas jinjing milik Dinda Karin Daniswari (saksi) yang diletakkan di atas troli. Kemudian terdakwa Hamou mengambilnya dan menguras isi tas, lalu membuang tas itu.
Baca juga: WNA Aniaya Warga Nusa Penida Akhirnya Diamankan, Pelaku Asal Rusia
Kedua terdakwa kembali melakukan aksinya, melihat tas milik Sviatoslav Fomenko (saksi) dalam keadaan terbuka.
Kemudian terdakwa Hamou duduk membelakangi saksi agar bisa merogoh isi tas. Hamou hanya berhasil mengambil pasport, 6 kartu ATM dan kartu identitas milik saksi
Berhasil mengambil barang milik saksi tersebut, terdakwa Hamou lalu menyerahkannya ke terdakwa Abdel.
Baca juga: Seorang WNA Hipnotis Kasir Toko di Badung, Tak Sadar Uang Jutaan di Laci Dibawa Kabur
Oleh Abdel, barang-barang milik saksi itu dibuang di saluran air dekat parkiran mobil Bandara I Gusti Ngurah Rai.
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.