Berita Bali

Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Aljazair Menerima Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara(1,5 tahun).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dua WNA asal Aljazair, Hamou Redhouane dan Abdel Hafid Bouadjadja usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar. 


Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran.

Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli.

Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya. 

Baca juga: 1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman


Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawanya ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Atas perbuatan kedua terdakwa ini, saksi Dinda mengalami kerugian Rp2,7 juta. Saksi Sviatoslav sekitar Rp15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp114 juta. (*)

 

 

Berita lainnya di WNA di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved