Berita Bali
Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Aljazair Menerima Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara(1,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dua WNA asal Aljazair, Hamou Redhouane dan Abdel Hafid Bouadjadja usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran.
Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli.
Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.
Baca juga: 1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman
Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawanya ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Atas perbuatan kedua terdakwa ini, saksi Dinda mengalami kerugian Rp2,7 juta. Saksi Sviatoslav sekitar Rp15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp114 juta. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Bali
IESR dan Pemprov Bali Resmikan Empat PLTS di Tiga Desa, Total Kapasitas 15,37 kWp |
![]() |
---|
BERKAS 22 Tersangka Kasus Penganiayaan Prada Lucky Diserahkan ke Oditurat Militer |
![]() |
---|
MEMANAS! Massa Aksi di Polda Bali Tidak Kondusif, Lempari Batu dan Merusak Fasilitas |
![]() |
---|
Di Tengah Wacana Pelarangan Vape di Indonesia, Polda Bali Gencarkan Edukasi Bahaya Narkoba |
![]() |
---|
4 Nyawa Melayang Dalam Gejolak Demonstrasi, Polda Bali Ajak Jaga Kondusifitas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.