Berita Bali
Curi Barang Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Dua WNA Aljazair Menerima Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Aljazair, Hamou Redhouane (49) dan Abdel Hafid Bouadjadja (28) divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara(1,5 tahun).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Dua WNA asal Aljazair, Hamou Redhouane dan Abdel Hafid Bouadjadja usai menjalani sidang vonis di PN Denpasar.
Merasa belum puas, kedua terdakwa kembali mencari sasaran.
Di parkiran bandara, keduanya melihat tas ransel milik Leila Simone Gbelia yang diletakkan di troli.
Agar aksinya tidak ketahuan, terdakwa Abdel mengajak saksi ngobrol. Sementara terdakwa Hamou melancarkan aksinya.
Baca juga: 1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman
Setelah berhasil mengambil tas ransel tersebut, terdakwa Hamou membawanya ke area parkir sepeda motor Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Atas perbuatan kedua terdakwa ini, saksi Dinda mengalami kerugian Rp2,7 juta. Saksi Sviatoslav sekitar Rp15 juta, dan saksi Leila Simone Gbelia sekitar Rp114 juta. (*)
Berita lainnya di WNA di Bali
Berita Terkait: #Berita Bali
| BNNP Bali Bongkar Lima Jaringan Narkoba, Sita Barang Bukti Senilai Rp 303 Juta |
|
|---|
| Pansus TRAP Bali Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS, Perizinan Hotel Samabe Tak Lengkap |
|
|---|
| PANSUS TRAP Ingatkan Investor Tak Cukup Hanya Izin di OSS, Perizinan Hotel Samabe Tak Lengkap |
|
|---|
| PENGAMAT Hukum Berbagai Universitas Soroti Hierarki UU SE Gubernur Pelarangan AMDK di Bawah 1 Liter |
|
|---|
| FSPM Bali Apresiasi Gelar Pahlawan Pada Marsinah, Minta Negara Perhatikan Kesejahteraan Buruh |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.