Berita Bali

1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman

1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, 36 Kasus Tindak Pidana dan 158 Dideportasi

Istimewa
Ilustrasi Bandara- 1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Gubernur Bali Wayan Koster melaporkan di hadapan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly bahwa terhadap wisatawan mancanegara (Wisman) yang nakal sudah dilakukan penanganan.

"Atas berbagai kasus yang terjadi di Bali yang dilakukan oleh para wisatawan mancanegara sudah dilakukan penanganan," ujar Gubernur Koster di terminal kedatangan internasional Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai di sela-sela peninjauan penerapan QRCode Do’s & Don’ts bagi wisman yang berkunjung ke Bali, Kamis 22 Juni 2023.

Penanganan yang dimaksud di antaranya adalah proses tindak pidana 36 kasus oleh Polda Bali sampai Mei 2023.

Pelanggaran terhadap lalulintas (Lalin) 1.023 kasus oleh Polda Bali sampai 4 Juni 2023.

Baca juga: Upaya ‘Bersih-Bersih’ WNA Nakal, Polda Bali Gelar Operasi Nusa Agung 2023

Kemudian deportasi yang dilaksanakan oleh Imigrasi 158 orang dilakukan Kanwil Kemenkumham Bali.

"Jadi kami sudah berupaya bekerja keras untuk melakukan tindakan terhadap semua pelanggaran yang dilakukan oleh wisatawan mancanegara," imbuh Gubernur Koster.

Gubernur Koster menyampaikan, wisman yang datang ke Bali, Januari hingga awal Juni 2023 mencapai 2,2 juta orang dengan rata-rata harian sekitar 16 ribu kunjungan.

Ini artinya sudah mendekati 90 persen rata-rata dari kondisi normal (sebelum pandemi Covid-19).

Wisman yang berulah ini, menurut Gubernur Koster, angkanya kecil, tetapi viral terus kejadian sehingga mendapatkan perhatian dari semua pihak.

Menkumham, Yasonna H Laoly mengatakan, untuk mengawasi orang asing, khususnya wisman ini ada Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), laporan masyarakat dan juga Wasdakim serta Inteldakim di tiap Kantor Imigrasi.

"Semua perilaku orang asing tidak mungkin diawasi oleh Imigrasi, tapi sering juga masyarakat yang mencurigai lalu melaporkan ke kita di Tim Pora. Dan langsung tim kita dari Wasdakim atau pengawasan dan penindakan keimigrasian," kata Menkumham Yassona.

Menkumham Yassona meninjau penerapan QRCode Do’s & Don’ts bagi wisman yang berkunjung ke Bali di konter keimigrasian Bandara Ngurah Rai, Kamis 22 Juni 2023.

Didampingi Gubernur Koster, Menkumham Yassona turut mencoba scan QRCode tersebut dan memberitahukannya kepada wisman yang baru selesai melakukan pengecekan keimigrasian.

Menkumham Yassona mengatakan, panduan ini merupakan kerjasama dari Ditjen Imigrasi dengan Pemprov Bali untuk menyikapi perkembangan beberapa waktu lalu tentang WNA yang secara khusus melanggar aturan.

“Jadi ini (panduan do’s & don’ts) dimasukkan kedalam paspor mereka sehingga mereka bisa mengetahui hal-hal yang perlu mereka perhatikan selama di Bali. Sudah ada 158 WNA yang dideportasi dari Bali,” ucap Menkumham Yassona.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved