Berita Bali
1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman
1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, 36 Kasus Tindak Pidana dan 158 Dideportasi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Ilustrasi Bandara- 1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman
Dia juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi TPPO ke Malaysia, Vietnam dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.
“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” pesan Silmy.
Imigrasi adalah institusi tangguh yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Kita harus bekerja baik demi terwujudnya kepastian hukum, terutama bagi saudara-saudara kita agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” tegas Dirjen Silmy. (zae)
Kumpulan Artikel Bali

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.