Berita Bali

1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman

1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, 36 Kasus Tindak Pidana dan 158 Dideportasi

Istimewa
Ilustrasi Bandara- 1.023 Pelanggaran Lalin WNA di Bali, Menkumham dan Gubernur Tinjau Penerapan Do’s & Don’ts Wisman 

Dia juga berpesan agar seluruh jajaran mengantisipasi TPPO ke Malaysia, Vietnam dan Kamboja dengan melakukan profiling mendalam terhadap pemohon paspor, terutama kepada pemohon wanita dan pada daerah-daerah yang menjadi kantong-kantong pekerja migran.

“Jika ada potensi kita bisa lakukan projustitia terhadap oknum pelaku TPPO, maka lakukan. Koordinasikan dengan instansi terkait,” pesan Silmy.

Imigrasi adalah institusi tangguh yang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Kita harus bekerja baik demi terwujudnya kepastian hukum, terutama bagi saudara-saudara kita agar tidak jatuh korban lebih banyak lagi,” tegas Dirjen Silmy. (zae)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved