Berita Bali

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, Tabanan Mulai Sosialisasi Aturan untuk WNA

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, aturan baru bagi wisatawan asing

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dok. Tribun Bali
Ilustrasi gunung - Larangan Mendaki, Tabanan Mulai Sosialisasi Aturan untuk WNA, Bangli Bangun Fasilitas Hiking 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Sosialisasi tatanan atau aturan baru bagi wisatawan asing sudah dimulai. Pemkab Tabanan menggelar sosialisasi ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023.

Sekda Tabanan, I Gede Susila mengatakan, sosialisasi digelar secara online dengan melibatkan para camat, perbekel dan bendesa adat di Tabanan.

Ia mau menyamakan persepsi tentang pelaksanaan aturan ini di lapangan.

“Pertemuan ini didasari dengan memperhatikan wilayah Bali secara umum dan Tabanan secara khusus. Bali memiliki nilai adat istiadat yang tinggi," ucapnya, Rabu 14 Juni 2023.

Baca juga: Disparbud Bangli Bangun Fasilitas Hiking Ditengah Wacana Larangan Mendaki

"Sehingga wisatawan sudah sepatutnya memperhatikan dan menghormati segala aturan yang berlaku di masing-masing daerah. Apalagi, wilayah daya tarik wisata yang disucikan dan bernilai spiritual tinggi,” sambung dia.

Susila mengatakan, poin pentingnya adalah kewajiban wisatawan memuliakan pura, pratima, dan simbol-simbol keagamaan.

Serta sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam prosesi upacara dan upakara.

“Para wisatawan wajib memakai busana yang sopan, wajar dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali, berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum,” bebernya.

Ia menjelaskan, para wisatawan agar selalu didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau lisensi, melakukan penukaran mata uang asing di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.

Para wisatawan juga diwajibkan untuk berkendara dengan menaati aturan yang berlaku di Indonesia dengan menggunakan alat transportasi laik pakai.

Selanjutnya tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata.

“Mudah-mudahan nanti, semuanya bisa membantu secara kerjasama dengan baik, atas turunnya edaran ini. Tabanan selain sebagai lumbung pangannya Bali tidak boleh melakukan pembiaran terhadap hal-hal yang kita ketahui," ujar dia.

"Sama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan terhadap wisatawan yang melanggar. Di samping itu juga kami berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambung Susila.

Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya mengatakan, pengejawantahan surat edaran Wayan Koster ini sebagai komitmen penegakan hukum atas segala pelanggaran yang dilakukan warga negara asing di Bali, khususnya Tabanan.

“Kami juga menindak tegas terhadap segala jenis pelanggaran fatal, sesuai tindakan hukum yang berlaku di Indonesia sebagai bagian dari tindak lanjut dan rencana aksi,” demikian ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved