Berita Bali
Larangan Mendaki Gunung di Bali, Menparekraf: Kami Dukung Pengembangan Pariwisata Berbasis Budaya
Menparekraf soal Gubernur Bali, I Wayan Koster pun mengeluarkan aturan terkait larangan mendaki gunung di Bali
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
TRIBUN BALI.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun mengatakan pascapandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi Bali mengedepankan pengembangan pariwisata berbasis tradisi dan budaya.
“Maka tagline pariwisata kami sekarang ‘pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat’," kata Tjok Bagus pada The Weekly Brief With Sandi Uno" di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).
Ia menjelaskan sebagai upaya pengembangan pariwisata berbasis tradisi dan budaya di Bali, Gubernur Bali, I Wayan Koster pun mengeluarkan aturan terkait larangan mendaki gunung di Bali.
Larangan tersebut dikeluarkan berdasarkan pendapat sejumlah pemuka agama Hindu di Bali yang menyebutkan bahwa gunung-gunung yang ada di Bali merupakan tempat suci bagi Umat Hindu.
Baca juga: Cok Ace Katakan SE Nomor 4 Tahun 2023 Tak Singgung Soal Pendakian Gunung di Bali
"Gunung ini merupakan tempat suci di Bali jadi Gunung ini ingin kami agungkan kembali. Karena jika tidak diagungkan, maka Bali bisa ditinggalkan (wisatawan) sebagai daerah tujuan wisata dunia," ungkapnya.
Meski demikian, Tjok Bagus mengungkapkan pihaknya tidak membiarkan para pemandu wisata gunung di Bali kehilangan pekerjaan.
“Kemarin kami kumpulkan 186 pemandu wisata gunung di Bali dan kami transformasi menjadi tenaga kontrak (di Pemprov Bali)," ujar Tjok Bagus.
Menanggapi hal tersebut, Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno menuturkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Pemprov Bali untuk menindaklanjuti hal ini.
Namun, Sandiaga mengatakan pada dasarnya Kemenparekraf mendukung upaya pengembangan pariwisata berbasis tradisi dan budaya sebagai upaya membangkitkan ekonomi dan membuka lapangan kerja pascapandemi COVID-19.
"Konsep pariwisata berbasis budaya yang berkualitas dan bermartabat ini seiring dengan apa yang ingin kami kembangkan dalam pemulihan pariwisata kita," ucap Sandiaga.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster, secara resmi akan menutup seluruh gunung di Bali untuk objek wisata.

Itu artinya tidak boleh lagi ada aktivitas mendaki gunung di Bali.
Larangan mendaki gunung di Bali ini, akan dibuatkan Perda terlebih dahulu oleh Gubernur Bali.
Selain itu Gubernur Koster juga telah bersurat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk membahas hal ini.
“Akan dibuatkan Perda untuk saat ini saya sudah bersurat ke Menteri LHK untuk melarang gunung sebagai obyek wisata.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.