Berita Bali
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, Tabanan Mulai Sosialisasi Aturan untuk WNA
Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, aturan baru bagi wisatawan asing
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Sudah Tender
Sementara itu, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli berencana membangun fasilitas hiking (pendakian).
Pembangunan fasilitas ini justru mencuat di tengah wacana larangan naik gunung dari Gubernur Bali, Wayan Koster.
Kepala Disparbud Bangli, I Wayan Sugiarta mengatakan, anggaran pembangunan fasilitas hiking dialokasikan sebesar Rp 4,9 miliar.
Prosesnya saat ini sudah masuk ke tahap tender dan telah diikuti 26 peserta.
Lokasi pembangunan fasilitas hiking ini berada di kaki Gunung Batur, Kintamani tepatnya di Toya Bungkah, Desa Batur Tengah.
Pembangunan fasilitas berupa gedung ini direncanakan berfungsi sebagai tempat kerja, ruang informasi dan wadah penempatan sarana hiking.
"Jadi di sini menjadi pusat informasi tentang pendakian Gunung Batur dan kantor pengelola. Termasuk pos pengamatan Gunung Batur yang dimanfaatkan oleh pokdarwis dan BKSDA," jelasnya.
Ia menjelaskan, pembangunan meliputi bangunan Hiking Center, Bangunan Hikers Hut/Shelter, Perlengkapan Hiking, hingga Furniture Bangunan Hiking Center.
"Sekarang masih tahap tender di Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Setda Bangli. Sesuai rencana tanggal 12 Juli sudah tanda tangan kontrak. Masa pengerjaannya selama lima bulan," jelas dia. (ang/mer)
Kadis: Proyek Harus Tetap Lanjut
Pembangunan fasilitas hiking di Bangli bertabrakan dengan wacana Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang aktivitas pendakian bagi turis asing maupun domestik.
Kepala Disparbud Bangli, I Wayan Sugiarta mengatakan pembangunan fasilitas hiking ini sejak lama dan sudah disetujui Pemerintah Pusat.
Terkait dengan larangan aktivitas pendakian, Sugiarta mengatakan hal tersebut masih berupa wacana dan belum menjadi sebuah regulasi atau aturan.
"Apakah ini (larangan) akan terwujud atau tidak, ini kan masih dalam pembahasan dan sebagainya," demikian ucapnya.
Ia menegaskan pembangunan fasilitas hiking tetap harus berjalan sebab dana yang digunakan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan.
Di sisi lain pihaknya juga telah meminta pendampingan dari kepolisian dan seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Bangli. (ang/mer)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.