Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Sejumlah Perkara Tipikor Dihentikan Kejati Bali

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana menegaskan bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor

Tayang:
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
BERI KETERANGAN - Kepala Seksi Penerangan Hukum Putu Agus Eka Sabana saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 19 September 2025. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana menegaskan bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ditangani Kejati Bali sudah mencapai puluhan perkara baik penyelidikan maupun penyidikan.

Dirinya menjelaskan sejumlah kasus yang didapati dalam laporan atau temuan Kejati Bali nominalnya tidak signifikan untuk sebuah kerugian negara sehingga terduga pelaku hanya mengembalikan ke kas negara dan penyelidikan dihentikan.

Baca juga: Kasus Penembakan WNA di Badung Jadi Sorotan Dunia, Kejati Minta Percepat Proses Hukum

"Berapa penyelidikan didapatkan nilai kerugian negara tidak signifikan oleh para pihak yang menyalahgunakan keuangan negara oleh para pengelola keuangan seperti BUMDes, LPD," kata Eka Sabana di Kantor Kejati Bali, Denpasar, Bali, pada Jumat 19 September 2025. 

"Meminta untuk kerugian negara dikembalikan karena tidak signifikan saat dikembalikan, beberapa penyelidikan dihentikan, karena nilai kerugian yang tidak signifikan kerugian negara dikembalikan oleh terduga pelaku," sambungnya. 

Baca juga: Kasus Penembakan WNA di Badung Jadi Sorotan Dunia, Kejati Minta Percepat Proses Hukum

Dirinya menjelaskan, bahwa seluruh Kejaksaan Negeri di Bali ada total 41 penyelidikan dan perkara meningkat ke penyidikan sebanyak 22 perkara lantaran sisanya ada nilai kerugian yang tidak signifikan, kembali ke kas negara sehingga penyelidikan dihentikan.

"Penyidikan ada yang proses persidangan, ada proses upaya hukum. Yang pasti sudah dilaksanakan secara maksimal," bebernya.

Ia menjelaskan, dalam pembuktian perkara Tipikor tidak seperti pembuktian Tipidum, dalam perkara Tipikor para pelaku menyembunyikan modus dan cara atau bukti, sehingga penyidikan memerlukan waktu, cara, teknik mengumpulkan alat bukti di persidangan. 

Baca juga: Kasus Penembakan WNA di Badung Jadi Sorotan Dunia, Kejati Minta Percepat Proses Hukum

"Kejati Bali juga progress  penanganan perkara sama dengan Kejati daerah lain tetap berusaha optimal maksimal profesional, menangani perkara tidak berdasarkan tebang pilih tapi murni alat bukti yang terkumpul," bebernya. 

"Perkara (tidak signifikan,-Red) semisal dalam penyelidikan Ketua BUMDes ternyata uang negara setelah dihitung diselewengkan Rp 5-10 juta, yang bersangkutan saat dipanggil mengembalikan uang tersebut disetorkan lagi ke kas BUMDes," imbuh dia.

Lanjutnya dalam setiap aduan, Kejati Bali melakukan klarifikasi dan verifikasi terlebih dahulu untuk perlu atau tidaknya aduan ditindaklanjuti. 

"Banyak pengaduan tapi hanya dugaan di BUMDes ini uang sekian tapi tidak didukung alat bukti, ada banyak seperti itu, maka diklarifikasi verifikasi, laporan aduan masyarakat perlu ditindaklanjuti dengan penyelidikan kah," bebernya.

"Kalau pelaporan lengkap, seperti kasus Buleleng lengkap langsung penyidikan tidak harus ke penyelidikan, kalau lengkap pasti ditindaklanjuti," imbuh dia.

Dia menjelaskan, yang dimaksud kerugian tidak signifikan hanya satu indikator saja melainkan juga dampak atau potensi dari sebuah kerugian negara. 

"Kalau yang terakhir itu, kan investasi itu yang kemarin Bendesa (Berawa,-Red) memang itu yang diterima tidak signifikan kalau tidak diambil tindakan istilahnya yang dirugikan investor dalam jumlah yang signifikan yang besar," tandasnya.

"Perkara Dinas Perizinan pun kalau yang diambil hanya satu tempat tidak signifikan, ini dibikin sistematis setiap developer untuk dapat izin sekian dikalikan sekian signifikan juga berbiacara dunia investasi tidak baik juga untuk masyarakat," sambung Eka Sabana.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved