Berita Bali
Sejumlah Perkara Tipikor Dihentikan Kejati Bali
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali Putu Agus Eka Sabana menegaskan bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi Tipikor
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Dalam kunjungannya di Kejati Bali Selasa 16 September 2025 lalu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tak segan mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tidak gacor dalam menangani perkara.
"Ada yang masih kurang dari tiga (menangani perkara,-Red), Kajari yang tidak punya perkara atau perkaranya kurang dari tiga, saya akan geser. Jujur saja, saya akan keras karena persaingan kita semakin betul-betul meruncing," tegas Jaksa Agung
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi Bali menampik tudingan hanya menangani 3 perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam sebuah pemberitaan saat kunjungan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada Selasa 16 September 2025 lalu.
"Bahwa pada Tahun 2025 Kejaksaan Tinggi Bali telah menangani perkara tindak pidana Korupsi dengan rincian Penyelidikan 12 Perkara dan Penyidikan 4 Perkara," jelasnya.
Sementara untuk Kejaksaan Negeri Se-Bali tahun 2025 ini menangani perkara tindak pidana korupsi, dengan rincian Denpasar untuk penyelidikan sebanyak 5 perkara dan penyidikan 1 Perkara.
Buleleng penyelidikan 5 perkara dan penyidikan 3 perkara, Badung Penyelidikan 3 perkara dan penyidikan 2 perkara, Tabanan penyelidikan 2 perkara dan penyidikan 3 perkara.
Kemudian Jembrana penyelidikan 2 perkara dan penyidikan 1 perkara dan Klungkung penyidikan 3 perkara dan penyidikan 2 perkara, Karangasem penyelidikan 3 perkara dan penyidikan 1 perkara.
Selanjutnya Bangli penyelidikan 4 perkara dan penyidikan 3 perkara serta Gianyar penyelidikan 2 perkara dan penyidikan 2 perkara.
"Sehingga total penanganan perkara tindak pidana khusus yang ditangani oleh Kejati Bali dan Kajari se-Bali yaitu penyelidikan 41 perkara, penyidikan 22 Perkara," jelasnya.
"Jenis perkara yang ditangani bervariasi, mulai perizinan rumah bersubsidi, dugaan dana LPD, penyelewengan dana KUR BRI, hingga dana Bumdes," pungkas Eka. (*)
Berita lainnya di Kejati Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kepala-Seksi-Penerangan-Hukum-Putu-Agus-Eka-Sabana-123.jpg)