Berita Bali
Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
Hanya mendapatkan upah Rp50 ribu, I Gede Yudha Sanjaya nekat menjadi kurir narkoba.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya mendapatkan upah Rp50 ribu, I Gede Yudha Sanjaya nekat menjadi kurir narkoba.
Kini ia harus menanggung resiko usai dijatuhi vonis bui 9 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Diketahui, Gede Yudha ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali dengan barang bukti berupa sabu seberat 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto.
Baca juga: Percobaan Penyelundupan Narkoba, Plastisin Berisi Sabu-sabu Dilempar Ke Rutan Bangli
"Amar putusan sudah dibacakan. Terdakwa divonis 9 tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsidair 6 bulan penjara," terang Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Kamis, 20 Juli 2023.
Dikatakan Lukman, oleh majelis hakim, kliennya dinyatakan, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara
Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menanggapi vonis hakim, terdakwa dan jaksa sama-sama menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Vonis majelis hakim turun setahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 10 tahun kepada terdakwa Gede Yudha.
Baca juga: Sat Resnarkorba Polres Kawasan Bandara Ngurah Rai Bali Amankan Dua Orang Karyawan yang Bawa Sabu
Sepertu diketahui, Gede Yudha diringkus oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali di sekitar Jalan Noja Sari, Kesiman, Denpasar Timur, Kamis, 2 Pebruari 2023, pukul 20.10 Wita.
Ditangkapnya terdakwa bermula dari adanya informasi masyarakat yang diterima petugas BNNP Bali.
Disebutkan, di seputaran Kesiman kerap terjadi peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan sedang mengambil sesuatu, yakni paket narkoba.
Baca juga: Edarkan Sabu di Wilayah Denpasar, Sumarta Menerima Divonis Bui 7 Tahun dan Denda Rp1 Miliar
Petugas pun langsung menangkap terdakwa dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu.
Terdakwa juga mengaku masih menyimpan narkoba di tempat tinggalnya di Kesiman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.