Berita Bali
Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
Hanya mendapatkan upah Rp50 ribu, I Gede Yudha Sanjaya nekat menjadi kurir narkoba.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa.
Baca juga: Edarkan Sabu-sabu, Dituntut 8 Tahun Penjara, Gede Sumarta Mohon Keringanan Hukuman
Hasilnya, petugas kembali menemukan belasan paket sabu dengan berat keseluruhan 235,9 gram netto dan pil ekstasi sebanyak 5 butir dengan berat 1,98 gram netto.
Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital serta 1 bendel plastik klip kosong.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dan ekstasi itu dari Arik (buron). Rencananya narkoba itu ditempel di tempat tertentu sesuai perintah Arik.
Dari pekerjaan itu, terdakwa memperoleh upah Rp50 ribu setiap satu kali menempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.