Berita Bali

Jual Sabu, Lutvi Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Lutvi Zunaidi (35) dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Sabu - Jual Sabu, Lutvi Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Lutvi Zunaidi (35) dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Lutvi dituntut pidana, karena menjual narkotik golongan I jenis sabu.

Surat tuntutan terhadap telah dibacakan JPU Dewi Agustin Adiputri di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman


"Terdakwa Lutvi dituntut 9 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin, 24 Juli 2023.


Prami mengatakan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atas narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Dituntut 10 Tahun Penjara Edarkan Sabu, Darmayasa Mohon Keringanan Hukuman


Sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 


"Atas tuntutan jaksa, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu-sabu, Ketut Selamet Terancam Pidana Bui 20 Tahun


Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumahnya, Jalan Taman Pancing Timur, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 25 Januari 2023, pukul 16.00 Wita. 


Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan rumahnya. Hasilnya ditemukan 13 paket sabu seberat 21,92 gram brutto atau 18,74 gram netto. 

Baca juga: Mizar Mohon Keringanan Hakim, Usai Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu-sabu!


Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku mendapatkan paket sabu tersebut dari Fahrul dengan cara membeli. Paket yang dibeli dari Fahrul lalu dipecah oleh terdakwa untuk dijual kembali. 


Terdakwa menjual paket sabu dengan berat 0,2 gram seharga Rp300 ribu. Paket sabu dengan berat 0,4 gram dijual seharga Rp 600 ribu. Sedangkan paket sabu seberat 1 gram dijual Rp 1 juta. (*)
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved