Berita Bali

Mizar Mohon Keringanan Hakim, Usai Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu-sabu!

Permohonan itu disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan PN Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Terdakwa Nizar Zulmi (35) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Denpasar. Permohonan itu disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan PN Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM  - Terdakwa Nizar Zulmi (35) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim PN Denpasar.

Permohonan itu disampaikan melalui penasihat hukum terdakwa saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di persidangan PN Denpasar.

Nota pembelaan disampaikan penasihat hukum menanggapi tuntutan pidana penjara 8 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, Nizar dituntut pidana penjara karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu-sabu.

Di mana saat ditangkap, petugas kepolisian menyita 28 paket sabu siap edar dari terdakwa.

Baca juga: Tumpukan Uang Korupsi Lukas Dibungkus Plastik! Dipamerkan Saat Jumpa Pers di KPK Capai Rp 81,62 M

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Karangasem Oleh Wali Kelasnya Masih Didalami Kepolisian

Ilustrasi Narkoba - Mizar Mohon Keringanan Hakim, Usai Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu-sabu!
Ilustrasi Narkoba - Mizar Mohon Keringanan Hakim, Usai Dituntut Bui 8 Tahun Edarkan Sabu-sabu! (TribunKaltim)

"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringan-ringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasuhat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin (26/6).

Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Prami, JPU pun sudah menanggapi. Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan. "Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 1,8 miliar subsidair 4 bulan penjara kepada terdakwa. Nizar dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan narkotik golongan I.

Perbuatan terdakwa tersebut telah memenuhi unsur dalam dakwaan alternatif pertama JPU, yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan, di seputaran Jalan Gunung Patuba, Tegal Harum, Denpasar Barat sering terjadi transaksi narkotik.

Berdasarkan informasi itu, petugas kepolisian Ditresnarkoba Polda Bali melakukan penyelidikan hingga mengamankan terdakwa di rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan dari terdakwa ditemukan 28 paket sabu siap edar. Selain itu diamankan juga 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip bening, 3 alat isap sabu (bong) dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku pemilik narkoba itu adalah Benny (buron). Terdakwa menerima sabu itu untuk dipecah lalu ditempel kembali sesuai perintah Benny.

Dari pekerjaan itu terdakwa mengakui dijanjikan upah sebesar Rp 50 ribu per alamat tempel. Puluhan paket sabu belum berhasil ditempel, terdakwa keburu ditangkap oleh petugas kepolisian. (can)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved