Berita Nasional

Tumpukan Uang Korupsi Lukas Dibungkus Plastik! Dipamerkan Saat Jumpa Pers di KPK Capai Rp 81,62 M

Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia.

KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
Pencucian Uang - KPK memamerkan uang senilai puluhan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6). Kini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUN-BALI.COM  - KPK memamerkan barang bukti hasil korupsi, berupa uang yang diduga dilakukan gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe.

Terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp 81.628.693.000. Ada pula lembaran uang dolar AS senilai USD 5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD 26.300.

Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Siswi di Karangasem Oleh Wali Kelasnya Masih Didalami Kepolisian

Baca juga: Ziarah Bersama Istri, Ganjar Pranowo dan Tujuh Tingkatan Perjalanan ke Makam Sunan Drajat

Ilustrasi - KPK memamerkan barang bukti hasil korupsi, berupa uang yang diduga dilakukan gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe.

Terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp 81.628.693.000. Ada pula lembaran uang dolar AS senilai USD 5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD 26.300. Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia.
Ilustrasi - KPK memamerkan barang bukti hasil korupsi, berupa uang yang diduga dilakukan gubernur non aktif Papua, Lukas Enembe. Terdapat tumpukan uang dalam pecahan rupiah senilai Rp 81.628.693.000. Ada pula lembaran uang dolar AS senilai USD 5.100 dan dolar Singapura sebesar SGD 26.300. Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia. (Tribunnews)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, uang dan aset itu berasal dari kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, tindak pidana korupsi lainnya serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE (Lukas Enembe) dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6).

Alex mengatakan, semua aset Lukas Enembe disita sebagai bentuk pengoptimalan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam TPPU.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka pencucian uang. Penetapan itu berdasarkan pengembangan kasus suap dan gratifikasi.

Pengenaan pasal TPPU dari predicate crime tindak pidana korupsi, menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan asset recovery. "Sehingga penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya," katanya.

Asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.

"Di mana pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," ujar Alexander Marwata.

Pencucian Uang - KPK memamerkan uang senilai puluhan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6). Kini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pencucian Uang - KPK memamerkan uang senilai puluhan miliar rupiah yang disita dari Gubernur Papua Lukas Enembe di gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6). Kini Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Dibantarkan ke RSPAD

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menetapkan pembantaran terhadap Lukas Enembe selama dua pekan, terhitung 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Hakim mengizinkan agar Lukas Enembe dapat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Pembantaran, kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh, dilakukan dengan melihat kesehatan Lukas Enembe.

"Mengabulkan permohonan dari terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran terhadap penahanan terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 26 Juni 2023 sampai dengan tanggal 9 Juli 2023," kata Hakim Rianto.

Dengan telah ditetapkan pembantaran oleh majelis hakim ini, maka persidangan Lukas selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi akan kembali digelar pada 10 Juli 2023. Selama nantinya di RSPAD Gatot Soebroto, majelis hakim turut memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK supaya selalu melaporkan perkembangan kondisi kesehatan Lukas kepada majelis.

Adapun dokter yang akan merawat Lukas Enembe selama di RSPAD Gatot Soebroto ialah mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Penunjukkan Terawan oleh majelis hakim ini berdasarkan permintaan Lukas Enembe sebelumnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved