Berita Nasional
Tumpukan Uang Korupsi Lukas Dibungkus Plastik! Dipamerkan Saat Jumpa Pers di KPK Capai Rp 81,62 M
Duit puluhan miliar ini sudah disita oleh KPK. Selain uang, KPK telah menyita aset Lukas Enembe lainnya, seperti properti, kendaraan, dan logam mulia.
"Kemarin saudara (Lukas Enembe, red) bermohon kepada majelis hakim untuk diperiksa oleh Dokter Terawan. Sehingga itu kami di dalam penetapan ini memerintahkan penuntut umum untuk dibantar di RSPAD Gatot Soebroto bertepatan dokter yang ditunjuk oleh terdakwa dan keluarga adalah Dokter Terawan berdinas di RSPAD Gatot Soebroto," ujar Rianto.
Hakim turut meminta agar JPU KPK memfasilitasi dan melakukan penjagaan selama Lukas dibantarkan. Sebab, hal itu merupakan kewenangan jaksa. "Tolong, penuntut umum untuk difasilitasi ini dan penjagaan tentunya, kami percayakan penjagaan terdakwa selama dibantar ini ya selama dirawat di rumah sakit adalah saudara untuk menjaga," kata hakim. (tribun network)
Biaya Pribadi
TIM penasihat hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, menyatakan kliennya akan membiayai secara pribadi biaya pembantaran selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto. Di sisi lain, jaksa KPK mengaku akan membawa Lukas ke rumah sakit terlebih dahulu untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan guna menentukan dirawat atau tidaknya Lukas di rumah sakit.
"Apabila kemudian dokter memutuskan untuk dirawat maka kami akan membantar sesuai dengan rekomendasi dokter," kata jaksa.
Hakim kemudian menyerahkan eksekusi pembantaran Lukas kepada jaksa. Namun, hakim meminta agar jaksa memfasilitasi Lukas sehingga bisa dirawat secara maksimal oleh dokter Terawan agar tak ada alasan sebagaimana sidang-sidang sebelumnya.
(Tribun Network)
Kematian Mahasiswi Made Vany, Diduga Dilecehkan Sebelum Dibunuh, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Made Vaniradya Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Nipah, Firasat Buruk Ayah Terjadi |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi, Dinobatkan Jadi Tokoh Media Berpengaruh oleh MAW Talk Award |
![]() |
---|
DEMO 28 Agustus di Depan Gedung DPR Ricuh, di Bali Tuntut Stop PHK, Tolak Tunjangan Berlebih DPR! |
![]() |
---|
MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan sebagai Komisaris BUMN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.