Berita Nasional

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Komentar Menohoknya

Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Begini Komentar Menohoknya

|
Lusius Genik
Pakar telematika Roy Suryo di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Diketahui Roy Suryo dikenal sebagai pakar telematika yang kerap mengkritik terkait ijazah Jokowi.

Menanggapi penetapan tersangka itu, Roy Suryo mengaku menghormati terhadap aturan hukum yang berlaku..

"Saya tetap menghormati dulu penetapan itu," ucap Roy Suryo okepada wartawan, Jumat (7/11/2025).

Baca juga: IBUNDA Prada Lucky Pertanyakan Kejiwaan Made Juni, Perintah 2 Korban Berhubungan Sambil Ditonton

Sebagai ahli di bidang telematika, Roy Suryo merasa berhak secara intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah terhadap dokumen publik dalam hal ini terkait ijazah Jokowi.

Selain itu, menurut Roy Suryo penelitian terhadap dokumen publik merupakan hal yang lumrah.

Roy Suryo mengklaim juga sudah menuangkan hasil penelitian ke dalam buku berjudul Jokowi's White Paper.

"Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada karena status tersangka ini belum tentu terdakwa apalagi terpidana," ungkap Roy Suryo.

Baca juga: TAK ADA PERSIAPAN KHUSUS! BPBD Bali Petakan Mitigasi Bencana Masuki Musim Hujan

Dia pun menyindir adanya buronan di Indonesia dengan status sudah terpidana masih bisa melenggang.

Sindiran itu diduga menyasar kepada terpidana inisial SM yang urung dieksekusi kejaksaan.

"Ada terpidana sudah berjalan enam tahun inkracht saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang," tukas Roy.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved