Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Beri Tanggapan Penetapan Dirinya sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyum Saja

Pasca ditetapkan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pakar telematika memberi tanggapan.

ISTIMEWA
TANGGAPAN - Keterangan pakar telematika Roy Suryo usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pasca ditetapkan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pakar telematika memberi tanggapan.

Ia menyatakan terkait ijazah tersebut, Roy Suryo sebagai warga negara bebas meneliti dokumen publik dan akan menjadi buruk jika penelitiannya terhadap hal tersebut membuatnya menjadi tersangka.

Baca juga: Polisi Tampilkan Foto Kuliah Jokowi, Bareskrim Sebut Ijazah Jokowi S1 Jokowi Asli

"Yang saya teliti adalah dokumen publik. Ini akan menjadi preseden yang sangat buruk, kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7 November 2025.

Namun pihaknya menyatakan menghormati keputusan tersebut.

"Saya tetap menghormati penetapan tersebut tapi sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya," tambahnya.

Baca juga: JOKOWI Dicecar 22 Pertanyaan, Diperiksa 1 Jam Terkait Kasus Ijazah Palsu

Terkait penahanan, ia menyatakan memang tidak ada perintah langsung untuk melakukan penahanan.

"Jadi kalau ada orang yang mendesak, itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ucapnya lagi.

Saat ini pihaknya menyerahkan ke kuasa hukum untuk proses selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan orang yang menjadi tersangka dalam tudingan izajah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.

"Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025). 

Ada dua klaster dalam penetapan tersangka ini.

Klaster pertama

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • M Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Damai Hari Lubis (DHL)

Sementara klaster kedua yakni

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Sianipar (RHS)
  • Tifauzia Tyassuma (TT) atau Dokter Tifa.

Polisipun menetapakan pasal berlapi dalam kasus ini, yakni Pasal 310, 311 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE, antara lain Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Polisi juga memastikan penyelidikan masih berlanjut, termasuk menelusuri peran masing-masing tersangka dalam penyebaran narasi ijazah palsu yang sempat ramai di media sosial sejak pertengahan 2024.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved