Berita Bali
Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu, Ketut Selamet Divonis Bui 7 Tahun
Terdakwa I Ketut Selamet (40) divonis bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Ketut Selamet (40) divonis bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Ketut Selamet dijatuhi hukuman, karena terlibat peredaran sabu di wilayah Badung.
Ia ditangkap oleh petugas kepolisian usai mengambil tempelan paket sabu.
Baca juga: Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
"Vonis sudah dijatuhkan. Ketut Selamet dihukum 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 7 Agustus 2023.
Dikatakan Lukman, putusan majelis hakim turun setahun dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Terbukti Edarkan 28 Paket Sabu, Nizar Diganjar Hukuman Penjara 7 Tahun
Di mana sebelumnya, JPU Dewa Ayu Wahyuni Mesi menuntut terdakwa Ketut Selamet dengan pidana penjara selama 8 tahun.
"Atas vonis majelis hakim, terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Ketut Selamet telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa pun melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan pertama JPU.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp1 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yan Andry Kini Dituntut Bui 10 Tahun
Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa ditangkap berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Atas informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan.
Dan, terdakwa berhasil diamankan di pinggir gang Sahadewa, Kutuh, Kuta Selatan, Badung, Sabtu 11 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu terdakwa terpantau tengah mengambil sesuatu di pinggir gang.
Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu-sabu, Ketut Selamet Terancam Pidana Bui 20 Tahun
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan ponsel terdakwa terdapat percakapan di WhatsApp yang berisi alamat tempelan sabu. Lalu petugas menyuruh terdakwa mengambil tempelan 1 paket sabu seberat 28,88 gram netto, dan menyerahkannya.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara
Terdakwa juga mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di Jalan Karang Putih, Kutuh, Kuta Selatan, Badung. Selanjutkan petugas melakukan penggeledahan di kediaman terdakwa.
Hasilnya, kembali ditemukan 1 paket sabu dengan berat 0,86 gram netto.
Berdasarkan interogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gus Andi. Terdakwa telah 3 kali diperintah Gus Andi untuk mengambil tempelan lalu diedarkan kembali.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diupah Rp50 ribu per titik tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.