Berita Bali
Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun
Terdakwa I Putu Agus Suryata (26) divonis pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat ditanya, terdakwa mengaku akan mengambil tempelan narkoba.
Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 13 plastik klip berisi sabu yang dicor semen. Belasan paket sabu itu mempunyai berat 12,12 gram netto.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.