Berita Bali

Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun

Terdakwa I Putu Agus Suryata (26) divonis pidana bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun 

Saat ditanya, terdakwa mengaku akan mengambil tempelan narkoba. 


Selanjutnya terdakwa digeledah, hasilnya ditemukan 13 plastik klip berisi sabu yang dicor semen. Belasan paket sabu itu mempunyai berat 12,12 gram netto.

Kemudian terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Polresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)

 

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved