Berita Bali

Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun

Terdakwa Arik (24) dan Mahendra Nata (21) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun 


Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gorilla Kartel.

Baca juga: Jual Sabu, Lutvi Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Sabu itu kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Gorilla Kartel dengan imbalan Rp 50 ribu per satu kali tempel.

Sedangkan pil koplo, mereka dapat dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama Emak. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved