Berita Bali
Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun
Terdakwa Arik (24) dan Mahendra Nata (21) dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Dijerat Pasal Berlapis Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Dua Sekawan Ini Dituntut Penjara 10 Tahun
Berdasarkan hasil interogasi, kedua terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gorilla Kartel.
Baca juga: Jual Sabu, Lutvi Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar
Sabu itu kemudian dipecah menjadi paket kecil untuk selanjutnya diedarkan sesuai perintah Gorilla Kartel dengan imbalan Rp 50 ribu per satu kali tempel.
Sedangkan pil koplo, mereka dapat dengan cara membelinya dari seseorang yang bernama Emak. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Tags
sabu
pil koplo
narkotika
pasal berlapis
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Peradi Denpasar
TRIBUN-BALI.COM
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.