Berita Bali
Seharian Sukses Tempel Sabu, Esoknya Ditangkap, Dua Sekawan di Bali Ini Dituntut 10 Tahun Penjara
Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dituntut pidana bui selama 10 tahun. Dua sekawan ini dituntut pidana penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dituntut pidana bui selama 10 tahun.
Dua sekawan ini dituntut pidana penjara, karena terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Keduanya berperan sebagai kurir dan mengedarkan sabu di seputaran Badung dan Denpasar.
Surat tuntutan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Tri Suryabuana pada persidangan PN Denpasar.
Baca juga: Edarkan Sabu Dicor Semen, Satpam Ini Divonis Bui 7 Tahun
"Tuntutan sudah dilayangkan jaksa. Kedua terdakwa dituntut 10 tahun penjara, denda Rp1.820.000.000 subsidair 4 bulan penjara," terang Aji Silaban selaku penasihat hukum kedua terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Senin (28/8/2023).
Aji mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif kesatu JPU.
Baca juga: Diamankan Simpan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Terancam 20 Tahun Penjara
"Ya, kami akan ajukan pembelaan secara tertulis," ujar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, awalnya terdakwa Imanda baru saja selesai mengambil paket sabu dan telah habis.
Berselang beberapa saat, Imanda ditelepon oleh Pak Nengah (buron) diminta kembali mengambil paket sabu. Imanda pun meluncur ke alamat pengambilan sabu yang diberikan oleh Pak Nengah di daerah Sukawati, Gianyar.
Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu, Ketut Selamet Divonis Bui 7 Tahun
Berhasil mengambil, paket sabu itu lalu dibawa Imanda ke kosnya di Jalan Pulau Maluku, Dauh Puri, Denpasar Barat.
Lalu paket dibuka dan berisi 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 100 gram.
Atas perintah Pak Nengah, sabu itu kemudian dipecah oleh Imanda dibantu terdakwa Faris menjadi 136 paket dengan berat bervariasi.
Baca juga: Edarkan Sabu di Seputaran Denpasar, Darmayasa Pasrah Divonis 8 Tahun Penjara
Keesokan harinya, Imanda menempel beberapa paket sabu di seputaran Jalan Sunset Road, Jalan Mahendradatta, Jalan Imam Bonjol, Kerobokan dan di daerah Padangsambian.
Usai seharian menempel, Imanda kembali ke kos untuk istirahat, dan Faris ada di kamar kos.
Baca juga: Lemparan Plastisin Isi Sabu Ke Rutan Bangli, Upaya Penyelundupan Narkoba ke Penjara Terjadi Lagi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.