Berita Bali

Seharian Sukses Tempel Sabu, Esoknya Ditangkap, Dua Sekawan di Bali Ini Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Imanda Putra (30) dan Faris Bajrey (28) dituntut pidana bui selama 10 tahun. Dua sekawan ini dituntut pidana penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Seharian Sukses Tempel Sabu, Esoknya Ditangkap, Dua Sekawan di Bali Ini Dituntut 10 Tahun Penjara 


Besoknya, saat keduanya masih berada di kos datang beberapa petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali. Keduanya pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.

Hasil penggeledahan, ditemukan 46 paket plastik klip berisi sabu dengan berat keseluruhan 41,37 gram.

Saat dilakukan interogasi, kedua terdakwa mengaku puluhan paket sabu yang diamankan adalah sisa dari paket sabu yang telah ditempel. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved