Berita Bali

Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun

Alasan ekonomi selalu menjadi alasan klasik bagi mereka yang nekat terjun mengedarkan narkotik.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Kompas.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Kuasai Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Dituntut Penjara 10 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan ekonomi selalu menjadi alasan klasik bagi mereka yang nekat terjun mengedarkan narkotik.

Adalah Fadly Noviansyah (36) yang nekat menjadi kurir narkoba, meskipun hanya dibayar Rp50 ribu.

Kini ia harus menanggung risikonya usai dituntut pidana penjara selama 10 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu, Ketut Selamet Divonis Bui 7 Tahun


Fadly ditangkap dengan barang bukti 59 paket sabu seberat 124,12 gram netto serta 48 butir ekstasi  berat keseluruhan 18,02 gram netto. 


"Tuntutan sudah dibacakan di persidangan. Fadly dituntut penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 21 Agustus 2023.

Baca juga: Dijanjikan Upah Rp1 Juta Edarkan Sabu dan Ekstasi, Yan Andry Kini Dituntut Bui 10 Tahun


Lukman mengatakan, oleh JPU, terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Yakni tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Bawa Bungkusan Plastik Dibungkus Plaster Biru, Dewa J Ditangkap Saat Nempel Sabu


Perbuatan terdakwa tersebut dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan kesatu JPU. 


"Menanggapi tuntutan JPU, kami mengajukan pembelaan tertulis," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Percobaan Penyelundupan Narkoba, Plastisin Berisi Sabu-sabu Dilempar Ke Rutan Bangli


Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Fadly diamankan oleh petugas kepolisian dari tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas kepolisian lalu menggeledah terdakwa dan ditemukan 20 paket plastik klip berisi sabu


Ketiga dilakukan pengembangan dengan memeriksa ponsel terdakwa didapati percakapan alamat tempelan sabu.

Petugas kepolisian mengajak terdakwa ke lokasi, dan ditemukan 1 paket sabu


Tidak berhenti sampai di sana, pengembangan kembali dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan. 

Baca juga: Buntut Tahanan Terima Sabu Dari Pengunjung, Kejari Denpasar Larang Titip Makanan untuk Tahanan


Hasilnya, ditemukan 38 paket sabu, 10 paket plastik klip bening yang totalnya berisi 48 butir pil ekstasi.

Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 59 paket dengan berat 124,12 gram netto, sedangkan total berat ekstasi 18,02 gram netto. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved