Berita Bali
Diamankan Simpan Ratusan Gram Sabu dan Puluhan Butir Ekstasi, Fadly Terancam 20 Tahun Penjara
Fadly Noviansyah (36) yang nekat menjadi kurir narkoba, meskipun hanya dibayar Rp50 ribu dan kini terancam penjara selama 20 tahun.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Alasan ekonomi selalu menjadi alasan klasik bagi mereka yang nekat terjun mengedarkan narkotik.
Adalah Fadly Noviansyah (36) yang nekat menjadi kurir narkoba, meskipun hanya dibayar Rp50 ribu.
Namun kini ia harus menanggung resikonya dan terancam pidana penjara selama 20 tahun.
Baca juga: Bawa Bungkusan Plastik Dibungkus Plaster Biru, Dewa J Ditangkap Saat Nempel Sabu
Fadly sendiri ditangkap dengan barang bukti 59 paket sabu seberat 124,12 gram netto serta 48 butir ekstasi berat keseluruhan 18,02 gram netto.
"Dakwaan sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan. Kami mewakili terdakwa tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 7 Agustus 2023.
Baca juga: Edar Sabu dan Ekstasi, Gede Yudha Divonis Bui 9 Tahun
Dengan tidak mengajukan eksepsi, maka sidang akan dilanjutkan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU Nyoman Tri Suryabuana.
Dikatakan Lukman, JPU mendakwa kliennya tersebut dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, perbuatan terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Jadi Kurir Sabu, Dituntut Bui 9 Tahun, Muhamat Tahe Mohon Keringanan Hukuman
"Atau kedua, melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Fadly diamankan oleh petugas kepolisian dari tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda di Jalan Sunia Negara, Pemogan, Denpasar Selatan, Selasa, 24 Januari 2023 sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas kepolisian lalu menggeledah terdakwa dan ditemukan 20 paket plastik klip berisi sabu.
Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu-sabu, Ketut Selamet Terancam Pidana Bui 20 Tahun
Ketiga dilakukan pengembangan dengan memeriksa ponsel terdakwa didapati percakapan alamat tempelan sabu. Petugas kepolisian mengajak terdakwa ke lokasi, dan ditemukan 1 paket sabu.
Tidak berhenti sampai di sana, pengembangan kembali dilakukan dengan menggeledah tempat tinggal terdakwa yang berada di Jalan Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu-sabu, Aditya Diganjar 6 Tahun Penjara
Hasilnya, ditemukan 38 paket sabu, 10 paket plastik klip bening yang totalnya berisi 48 butir pil ekstasi. Jadi total sabu yang ditemukan sebanyak 59 paket dengan berat 124,12 gram netto, sedangkan total berat ekstasi 18,02 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu adalah milik Mr T. Terdakwa sendiri bertugas menyimpan, memecah paket sabu dan ekstasi itu menjadi paket kecil, lalu mengedarkan kembali sesuai perintah Mr T.
Baca juga: Diringkus Usai Mengambil Tempelan Sabu-sabu, Ketut Selamet Terancam Pidana Bui 20 Tahun
Dari pekerjaan itu, terdakwa diberikan upah uang oleh Mr T Rp 50 ribu setiap alamat menempel. Pula diakui, sebelum diringkus, terdakwa sudah sempat menempel paket sabu, jumlah sekitar 45 paket, dan ekstasi baru terdakwa tempel 2 butir. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.