Berita Bali

Diupah Rp 1 Juta Edarkan Sabu-sabu dan Ekstasi, Yan Andry Divonis Penjara 9,5 Tahun

Perbuatan Yan Andry melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU. 

Penulis: Putu Candra | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi - Terdakwa Yan Andry Kurniawan Suntoro (30) divonis pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun). Terdakwa kelahiran Bangli, 2 Maret 1992 ini dijatuhi hukuman, karena menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. Andry nekat mengambil pekerjaan itu, lantaran tergiur dengan upah Rp 1 juta.  

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yan Andry Kurniawan Suntoro (30) divonis pidana penjara selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun). Terdakwa kelahiran Bangli, 2 Maret 1992 ini dijatuhi hukuman, karena menjadi kurir narkotik golongan I jenis sabu dan ekstasi. Andry nekat mengambil pekerjaan itu, lantaran tergiur dengan upah Rp 1 juta. 


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Wayan Yasa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 


"Terdakwa Yan Andry dihukum 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun), denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Rabu, 23 Agustus 2023.


Lukman mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Yan Andry dituntut pidana bui selama 10 tahun oleh JPU. 

Baca juga: Tradisi Rejang Gede Karangasem Diusulkan Menjadi Warisan Budaya Tak Benda, Simak Penjelasannya!

Baca juga: Ancaman Akan Dibunuh! Satu Keluarga Amankan Diri ke Polres Buleleng, Ini Perkara Masalahnya

Ilustrasi - Lukman mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Yan Andry dituntut pidana bui selama 10 tahun oleh JPU. 
Ilustrasi - Lukman mengatakan, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, terdakwa Yan Andry dituntut pidana bui selama 10 tahun oleh JPU.  (Tribun Bali/DwiS)


"Menanggapi vonis majelis hakim, terdakwa dan jaksa masih pikir-pikir," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menerima narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.


Perbuatan Yan Andry melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU


Seperti diungkap dalam surat dakwaan JPU, Yan Andry ditangkap di kosnya Jalan Trengguli, Penatih Denpasar Timur, Sabtu, 11 Pebruari 2023, pukul 02.30 Wita. Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali lantaran diduga terlibat peredaran narkoba. 


Setelah meringkus terdakwa, petugas kepolisian lalu menggeledah kamar kosnya. Hasilnya ditemukan sejumlah paket sabu dengan berat keselurahan 58,96 gram netto, dan 10 butir ekstasi seberat 3,74 gram netto. 


Berdasarkan interogasi sementara, terdakwa mengaku sabu dan ekstasi itu adalah milik Yogi. Terdakwa mendapatkannya dari Yogi melalui temannya bernama Made Wira Atmaja. 


Sabu dan ekstasi itu lalu dipecah oleh terdakwa menjadi paket kecil untuk selanjutnya ditempel kembali sesuai perintah Yogi. Dari pekerjaan itu terdakwa mendapat upah Rp 1 juta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved