Ancaman Pembunuhan

Ancaman Akan Dibunuh! Satu Keluarga Amankan Diri ke Polres Buleleng, Ini Perkara Masalahnya

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Rabu (23/8/2023) mengatakan, korban dari ancaman ini ialah Dewa Putu Subiksa (35)

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Istimewa
Dewa Putu Subiksa bersama keluarganya saat melapor ke Polres Buleleng lantaran mendapat ancaman akan dibunuh. 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Satu keluarga asal Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali, diancam akan dibunuh.

Takut atas ancaman pembunuhan itu, mereka pun memilih mengamankan diri seharian di Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Rabu (23/8/2023) mengatakan, korban dari ancaman ini ialah Dewa Putu Subiksa (35) bersama istri dan tiga anaknya.

Mereka mengaku diancam oleh Dewa KB (46) yang merupakan sepupu dari korban, sekitar dua hari yang lalu.

 

Baca juga: CEGAH Kriminalitas, Polda Bali dan Jajaran Gelar Blue Light Patrol, Simak Penjelasannya!

Baca juga: Relokasi Pasar Umum Negara, Pedagang Emas Kolektif Sewa Alat Berat Angkut Brankas Seberat 2Ton Lebih

Dewa Putu Subiksa bersama keluarganya saat melapor ke Polres Buleleng lantaran mendapat ancaman akan dibunuh.
Dewa Putu Subiksa bersama keluarganya saat melapor ke Polres Buleleng lantaran mendapat ancaman akan dibunuh. (Istimewa)


Di mana pelaku kala itu mendatangi rumah korban, sambil membawa sebilah kapak.

Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak pintu rumah, lalu mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.

Atas ancaman itu, korban pun ketakutan, sehingga bergegas ke Polres Buleleng untuk mengamankan diri sekaligus melaporkan kejadian tersebut. 

"Korban tidak sempat dianiaya, hanya diancam akan dibunuh. Pelaku emosi dan  mengancam akan membunuh korban karena sebelumnya pernah dilaporkan atas kasus kekerasan terhadap anak sampai pelaku di penjara. Setelah bebas, pelaku sakit hati dan marah kepada korban," jelas AKP Diatmika. 

Mendapati laporan tersebut, polisi pun bergegas mengamankan Dewa KB pada Selasa sore kemarin. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan pasal pengancaman dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Setelah pelaku ditahan, korban dan keluarganya sudah kembali ke rumahnya," tandasnya. (*)

 
 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved