Ancaman Pembunuhan
Ancaman Satu Keluarga Akan Dibunuh Segera Dilimpahkan ke Polres Buleleng, Simak Kronologi Ceritanya!
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu buah kapak, yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam Dewa Putu Subiksa (35)
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Penyidik Polres Buleleng, saat ini tengah melengkapi berkas perkara kasus pengancaman, yang dilakukan Dewa KB (48) terhadap satu keluarga asal Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng.
Ditargetkan kasus pengancaman ini secepatnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, dikonfirmasi Jumat (25/8/2023) mengatakan, Dewa KB saat ini masih ditahan di Rutan Polres Buleleng, terhitung sejak Rabu (23/8/2023) lalu.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti, berupa satu buah kapak, yang digunakan oleh tersangka untuk mengancam Dewa Putu Subiksa (35) bersama seorang istri dan tiga anaknya.
Sejak Dewa KB ditahan, polisi tidak memberikan pengamanan khusus kepada keluarga Dewa Subiksa. Korban, kata AKP Diatmika, kini telah menjalani kehidupan secara normal di rumahnya, dan tidak merasa trauma pasca diancam akan dibunuh oleh pelaku.
Baca juga: Eka Wiryastuti Tidak Ada di Tabanan Pasca Bebas Bersyarat! Kabarnya Sudah Balik ke Denpasar
Baca juga: Ancaman Akan Dibunuh! Satu Keluarga Amankan Diri ke Polres Buleleng, Ini Perkara Masalahnya
AKP Diatmika pun menjelaskan, pelaku sebelumnya dilaporkan oleh korban pada Maret lalu atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap anak korban, hingga mengalami luka pada bibir.
Laporan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap persidangan, namun Jaksa belum melakukan penahanan terhadap pelaku.
Pelaku imbuh AKP Diatmika, sempat berinisiatf untuk meminta maaf, namun korban menolak. Pelaku pun akhirnya emosi kemudian mendatangi rumah korban, sambil membawa sebilah kapak, lalu mengancam akan membunuh korban dan keluarganya.
Akibat ancaman itu, korban pun ketakutan hingga menginap seharian di Polres Buleleng untuk mengamankan diri.
"Sekarang pelaku berulah lagi, saat ini sudah ditahan sejak 23 Agustus. Pasal yang disangkakan UU Darurat atau Pasal 335. Jadi ada dua kasus yang akan bergulir, penganiayaan yang sudah dalam tahap sidang, serta pengancaman ini," tandasnya.
Satu Keluarga Diancam Dibunuh
Sebelumnya, satu keluarga asal Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, Buleleng, diancam akan dibunuh.
Takut atas ancaman itu, mereka pun memilih untuk mengamankan diri seharian di Polres Buleleng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/s-drnbrtfgmtykykml.jpg)