Berita Bali
Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diciduk Polisi
Kedapatan Ambil Tempelan Sabu-Sabu, Tukang Ojek dan Pengepul Barang Bekas Diciduk Polisi
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua orang warga Jawa Barat berinisial RS (38) asal Cianjur dan AS (25) asal Bandung karena keterlibatannya dalam kasus narkotika.
RS yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan, dan AS sebagai pengepul barang bekas ini ditangkap saat sedang melintas di Jalan Uluwatu, Kelan Tuban Badung pada Rabu (15/11/2023) malam lalu.
Penangkapan terhadap kedua orang ini (RS dan AS) merupakan pengembangan informasi dari masyarakat yang di dapat oleh anggota Sat Resnarkoba terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba di sekitar wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Selamet, atas seijin Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP Ida Ayu Wikarniti, mengatakan penangkapan kedua pelaku ini karena mereka merupakan Target Operasi (TO) yang merupakan pengembangan informasi dari masyarakat.
Didapatkan informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri pelaku dimana satu orang berperawakan tinggi berisi dan satu orang lagi bertubuh kurus serta memiliki tato di tangan sebelah kiri.
“Berdasar ciri-ciri pelaku, anggota Opsnal kami melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Uluwatu. Dan benar saja kedua pelaku melintas, anggota pun bergegas membuntutinya hingga sampai di TKP,”ujar AKP Wayan Selamet pada Selasa 22 November 2023.
Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan kedua pelaku tampak gugup, dan saat itulah ditemukan bungkusan bekas rokok di bawah pohon kamboja.
Setelah di cek didalam bungkusan rokok tersebut terdapat pula bungkusan jajan bekas yang berisi lima plastik klip berisi kristal bening diduga mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
“Masing-masing plastik klip tersebut seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto (Kode A), kemudian Kode B seberat 0,33 gram brutto atau 0,16 gram netto selanjutnya Kode C seberat 0,36 gram brutto atau 0,16 gram netto, Kode D seberat 0,31 gram brutto atau 0,12 gram netto dan kode E seberat 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto,” papar Kasat Resnarkoba AKP Wayan Selamet.
Baca juga: Dewan DPRD Bangli Targetkan Pembahasan Dua Ranperda Tuntas Dalam Sepekan
Lebih lanjut ia menambahkan total keseluruhan barang bukti shabu yang ditemukan pada diri pelaku seberat 1,78 gram bruto atau 0,84 gram netto.
Kedua pelaku yang sama-sama tinggal di wilayah Padangsambian Denpasar ini mengakui kalau sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang didapatkannya dari seorang temannya.
Dan harga disepakati sebesar Rp 1.250.000 namun belum dibayarkan (masih dibon/hutang).
Akibat perbuatan pelaku tersebut, penyidik telah menetapkan keduanya menjadi tersangka dengan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
AKP Wayan Selamet menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.