Berita Bali

Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun

Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) divonis pidana berbeda oleh majelis hakim.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa I Putu Andhi Parwatha (40) dan I Putu Gede Raka Santosa (40) divonis pidana berbeda oleh majelis hakim.

Andhi dijatuhi hukuman penjara 8 tahun dan 6 bulan (8,5 tahun), sedangkan Raka diganjar bui 8 tahun, karena terbukti mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu. 

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri Denpasar, Andhi dan Raka Mohon Keringanan


Diketahui, Andhi dan Raka ditangkap saat mengambil paket Sabu di lahan kosong yang terletak di Jalan Dewi Madri, Denpasar. 


Amar putusan terhadap kedua terdakwa tersebut dibacakan oleh majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 21 Desember 2023.


"Putusan sudah dibacakan. Atas putusan itu, terdakwa Andhi Parwatha masih pikir-pikir. Kalau terdakwa Gede Raka Santosa menerima," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum kedua terdakwa. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek Ini Dihukum Bui 7 Tahun 8 Bulan


Dikatakan advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa 10 tahun penjara," ungkap Lukman. 


Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, terdakwa Andhi dan Raka terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum, menyimpan, atau menyediakan narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek Ini Dihukum Bui 7 Tahun 8 Bulan


Perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan kedua JPU. 


Seperti diungkap dalam surat dakwaan, kedua terdakwa ditangkap oleh petugas dari BNNP Bali bermula dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi itu, petugas lalu melakukan pengamatan di seputaran Jalan Dewi Madri, Sumerta Kelod, Denpasar Timur. 

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Andhi dan Raka Dituntut 10 Tahun Penjara


Sekitar pukul 02.30 Wita, petugas melihat kedua terdakwa dengan gelagat mencurigakan. Kedua terdakwa berhenti di lahan kosong, mereka terlihat sedang mengambil sesuatu.

Merasa curiga, petugas segera mendekati kedua terdakwa. Salah satu terdakwa tampak  panik dan hendak melarikan diri sambil membuang sesuatu yang telah diambilnya. 


Petugas pun langsung mengamankan para terdakwa dan menanyakan apa yang telah diambil. Terdakwa mengatakan mengambil tempelan yang berisi sabu.

Baca juga: Diupah Rp50 Ribu Edarkan Sabu, Dua Sekawan ini Dituntut Bui 8 Tahun 

Selanjutnya petugas menggeledah kedua terdakwa memeriksa barang yang diambil. Didapati 1  buah plastik klip berisi sabu seberat 154,9 gram. 


Penggeledahan berlanjut di rumah terdakwa Raka di Jalan Diponegoro, Pedungan. Di sana petugas mengamankan 1 timbangan digital, 2 bundel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya.

Saat interogasi, kedua terdakwa mengakui, sabu tersebut rencananya akan dipecah dan diedarkan kembali. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved