Berita Badung
BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram
Mirisnya lagi, pelaku dari Malang mengedarkan Narkoba jenis mefedron dan sabu dengan menggunakan media sosial Instagram.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Jelang pergantian tahun, peredaran Narkoba di Badung semakin marak.
Mirisnya lagi, pelaku dari Malang mengedarkan Narkoba jenis mefedron dan sabu dengan menggunakan media sosial Instagram.
Dari peredaran gelap Narkoba itu, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Badung berhasil mengamankan seorang peluncur dengan inisial DA (34) di wilayah Kuta.
Baca juga: Jelang Pergantian Tahun, Pengedar di Malang Edarkan Narkoba Jenis Mefedron dan Sabu di Badung
Namun pengedarnya belum bisa terdeteksi yang diduga diam di Malang.
Dalam pengedarannya, DA yang kesehariannya bekerja di bengkel dan penjual lalapan itu mengedarkan Narkoba dengan sistem tempel.
Setelah selesai membuat alamat, barulah memberitahu ke bosnya yang ada di Malang.
Baca juga: Usai Jalani Masa Pidana Kasus Narkoba, Dua WN Malaysia Dideportasi
“Jadi pengedarnya ini, menyebar alamat narkoba itu melalui media sosial Instagram. Sehingga pelanggan yang ingin membeli, langsung bisa chat melalui pesan di Instagram,” ucap Kepala BNNK Badung AKBP AA Gede Mudita, Rabu (27/12/2023).
Diakui, pengejaran pengedar dilakukan BNNK Badung sampai ke Malang. Namun, pengedar dengan inisial F tersebut tidak ditemukan.
“Jadi dari hasil interogasi anak buahnya di Bali, disebutkan bahwa bosnya ada di Malang. Sehingga kita lakukan pengejaran langsung,” jelasnya sembari mengatakan hasil pengejaran masih nihil.
Baca juga: Tokoh Masyarakat Bali Cetuskan Smart Power Approach, Teknologi Baru Bantu Berantas Narkoba
Peredaran Narkoba yang dikendalikan dari Malang diduga sudah dilakukan beberapa bulan dan direncanakan untuk pergantian tahun.
Bahkan dari pengamanan DA, BNNK Badung berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 12,8 gram dan mefedron 180 butir.
“Jadi mefedron itu sejenis ekstasi, namun efeknya lebih rendah dari ekstasi. Bahkan mereka menjual dengan harga Rp300 ribu per butir,” ucapnya.
Baca juga: Narkoba Masih Mendominasi Barang Bukti yang Dimusnahkan di Klungkung
Lebih lanjut, AKBP AA Gede Mudita mengaku jika sekali kirim, pelaku menerima sabu seberat 100 gram dan mefedron 200 butir.
Pengiriman barang terlarang itu menggunakan bus malam dari Malang ke Bali.
“Peluncurnya ini, sudah diedarkan narkoba dari 2 bulan lalu. Dia datang ke Bali pada Bulan September dan kita amankan pada November 2023 kemarin,” bebernya.
Pihaknya meminta agar masyarakat juga ikut melakukan pengawasan terkait peredaran gelap Narkoba. Mengingat wilayah Badung saat ini merupakan wilayah rawan peredaran gelap Narkoba.
“Saat ini kasus terkait pengedar dari Malang sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.