Berita Bali
Usai Jalani Masa Pidana Kasus Narkoba, Dua WN Malaysia Dideportasi
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial MEBJ (28) dan AABA (29) dideportasi oleh pihak imigrasi, Kamis, 29 November 2023.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia inisial MEBJ (28) dan AABA (29) dideportasi oleh pihak imigrasi, Kamis, 29 November 2023.
Keduanya diusir dari Indonesia setelah selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung dan Lapas Narkotika Bangli terkait kasus narkoba.
Baca juga: Polda Bali Dapat Masukan dari Masyarakat, Warga Ubung Kaja Tak Ingin Wilayahnya Jadi Sarang Narkoba
Terhadap WNA yang telah terlibat pelanggaran pidana dan terbukti bersalah, usai menjalani hukuman akan dilakukan pendeportasian sebagai bentuk tindakan administratif keimigrasian.
Ini berdasarkan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Di mana dalam pasal tersebut memuat, bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan, ketertiban umum atau tidak menghormati, atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih Dari Rp1 Miliar,
"Dengan demikian MEBJ dan AABA diserahkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Denpasar pada saat keduanya bebas dari penjara," jelas Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita melalui siaran tertulisnya, Jumat, 1 Desember 2023.
Lantaran upaya pendeportasian belum dapat segera dilaksanakan, maka pihak Imigrasi Denpasar memutuskan untuk memindahkan MEBJ dan AABA ke Rudenim Denpasar pada 20 November 2023.
Ini dilakukan sembari mengupayakan pendeportasian lebih lanjut.
Baca juga: Tertangkap Basah! Pengunjung Rutan Bangli Berusaha Selundupkan Narkoba Dalam Nasi Bungkus
"Setelah 9 hari didetensi di Rudenim Denpasar, dan telah siap segala administrasi pemulangan, maka dilakukan pendeportasian terhadap MEBJ dan AABA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 29 November 202 pukul 15.30 wita dengan tujuan akhir Kuala Lumpur, Malaysia," papar Dudy.
Soal biaya kepulangan yang timbul berupa tiket penerbangan, kata Dudy, seluruhnya ditanggung oleh MEBJ dan AABA.
Proses pendeportasian kedua dilakukan sesuai SOP Pendeportasian Rudenim yakni pengawalan hingga pintu pesawat.
Baca juga: Sharing Data Intelijen, BNN RI dan PDEA Filipina Perketat Pengawasan Sindikat Peredaran Narkoba
WNA yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
"Selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum."
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," terang Dudy.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Dikawal-ketat-pihak-imigrasi-dua-WN-Malaysia-dideportasi.jpg)