Seputar Bali

Kejari Badung Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Lebih Dari Rp1 Miliar,

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan perkara tindak pidana khusus

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Badung dan Instansi terkait pada Rabu 22 November 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Badung memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum (Pidum) dan perkara tindak pidana khusus (Pinsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkkraht) pada Rabu 22 November 2023. 

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dihadapan kantor Kejari Badung itu sebagian besar adalah barang bukti narkoba.

Bahkan ada beberapa jenis Narkoba yang dimusnahkan dengan nilainnya mencapai Rp 1 Miliar lebih. 

Selain narkoba Kejari Badung juga memusnahkan ratusan alat Sextoys.

Baca juga: Engineering Collaboration CAFEO ke-41 : Vietnam Memproduksi Kendaraan Listrik, Indonesia Baterainya

Kepala Kejaksaan Negeri Badung, Dr. Suseno, S.H.,MA saat ditemui usai pemusnahan barang bukti mengatakan bahwa semua pemusnahan sudah sesuai dengan SOP.

Bahkan pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan alat dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

"Seperti narkoba dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan suhu yang tinggi, sehingga habis," ucapnya.

Sementara pemusnahan senjata tajam dan juga handphone dilakukan dengan cara dipotong sehingga semuanya tidak berfungsi lagi. 

Semua pelaksanaan yang dilakukan sebagai kewenangan kejaksaan yakni sebagai eksekutor proses penegakan hukum atau penegakan perkara diantaranya penyidikan, penetapan hukum dan keputusan hakim.

Baca juga: Ratusan Insinyur se-ASEAN Berkumpul di Bali Bahas Blue Economy dan Green Energy

"Keputusan hakim inilah yang salah satunya berkaitan dengan barang bukti. Jadi barang bukti ada yang dikembalikan kepada yang berhak dan diserahkan ke negara dan ada yang dimusnahkan," bebernya 

Kendati demikian, saat ini yang menonjol adalah perkara narkotika. Bahkan pemusnahan narkotika nilainya mencapai Rp 1 Miliar lebih. 

Pihaknya juga merinci narkotika yang dimusnahkan seperti Ganja dengan berat  3.129 gram, tembakau sintetis 222 gram, Ekstasi 175 Gram, Sabu 249 gram, Kokain 246 gram, Hasis 335 gram dan Psikotropika 70.664 butir.

"Total dari nilai narkotika tersebut mencapai Rp 1.226.149.000. Jadi ini juga sebagai bentuk pelayanan hukum kepada masyarakat dengan proses penuntasan perkara pidana," jelasnya

Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat agar ikut memerangi narkoba, agar kasus peredaran gelap narkoba di Bali bisa ditekan. 

Baca juga: Gede Nuarta Dapat Restorative Justice, Usai Gelapkan Uang Milik Perusahaan

Suseno juga menekankan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari bulan Juni 2023 sampai Oktober 2023.

"Barang bukti yang kami musnahkan merupakan perkara dari BNN Badung, Polresta, Polres Bandara, Polres Badung Pelimpahan Polda, Bea Cukai dan Imigrasi," ucapnya

Selain memusnahkan narkotika, pihaknya juga memusnahkan ratusan sextoys dan obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.

"Jadi obat-obatan ini memang tidak ada izin, dan tidak memenuhi standar," imbuhnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved