Berita Buleleng
Polres Buleleng Tangkap Dua Pengedar dan Tiga Pengguna Sabu
Dua orang pengedar serta tiga orang pengguna narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Dua orang pengedar serta tiga orang pengguna narkoba ditangkap Satuan Narkoba Polres Buleleng.
Dari kelima tersangka itu, polisi menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat total 10,36 gram bruto.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (15/1/2024) mengatakan, lima tersangka yang ditangkap ini berasal dari dua kasus yang berbeda.
Baca juga: Ditangkap Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan
Di mana kasus pertama terjadi di sebuah gudang ayam yang terletak di Banjar Dinas Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng.
Pada Selasa (2/1/2024) polisi mulanya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di sebuah gudang tempat pemeliharaan ayam, yang ada di Desa Panji.
Berangkat dari laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap tangan Kadek Ary Sutrisna (35) dan Putu Yuda Arya Pratama (26).
Baca juga: Utang Budi Berakhir Penjara, Topan Menerima Divonis 11 Tahun Setelah Ambil Tempelan Sabu
Keduanya kepergok sedang asyik mengonsumsi sabu seberat 0,21 gram bruto di dalam gudang ayam tersebut.
Setelah diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Indrawan alias Awan (43) yang merupakan pegawai di gudang ayam tersebut.
Berangkat dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar milik Indrawan hingga berhasil menemukan 26 paket sabu siap edar dengan total berat mencapai 6,24 gram bruto.
Baca juga: Mantan Petugas Damkar Buleleng Jualan Sabu Lagi, Terancam Penjara Seumur Hidup
AKBP Widwan menyebut, tersangka Indrawan sudah setahun menjadi seorang pengedar narkoba.
Pembelinya sebagian besar langsung mengonsumsi sabu-sabu itu di gudang ayam tersebut agar terhindar dari kejaran polisi.
Namun terkait asal usul sabu-sabu yang dijual AKBP Widwan mengaku masih diselidiki.
"Ada juga yang beli kemudian dikonsumsi di luar," katanya.
Sementara untuk kasus kedua terjadi di pinggir jalan Banjar Dinas Kaja, Desa/Kecamatan Busungbiu, Buleleng. Polisi menangkap seorang pengguna sabu bernama I Ketut Udayana (37) pada Selasa (9/1/2024) kemarin.
Udayana ditangkap seusai membeli satu paket sabu dengan berat 0,21 gram bruto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.