Berita Bali

Ditangkap Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan

Terdakwa Arif Budiman (32) dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arif Budiman (32) dituntut pidana bui selama 7 tahun dan 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Arif dituntut pidana karena diduga terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu. Diketahui, Arif sendiri ditangkap oleh petugas kepolisian saat melintas di jalan seputaran Kuta, Badung, ketika hendak menempel sabu


"Tuntutan sudah dibacakan, penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Arif dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca juga: Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Ditangkap Usai Transaksi di Jimbaran


Dikatakan Lukman, terhadap tuntutan JPU, tim penasihat hukum mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis. "Kami mengajukan pledoi tertulis," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.


Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menyatakan, bahwa terdakwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram


"Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU," ungkap Lukman. 


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Arif ditangkap di pinggir Jalan Eka Lawya, Kuta, Badung.

Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar. 


Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba. Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan. Akhirnya terdakwa berhasil diamankan. 

Baca juga: Ditangkap Ambil Paket Sabu di Lahan Kosong Dewi Madri, Denpasar, Andhi Dihukum Penjara 8,5 Tahun


Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.


Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung. Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Tukang Ojek ini Dituntut Bui 10 Tahun


Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.

Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron). Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp50 ribu per titik tempel. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved