Seputar Bali

Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Ditangkap Usai Transaksi di Jimbaran

Terdakwa Puji Sanyoto (36) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Kompas.com/Rahel
Sejumlah tersangka kasus peredaran gelap narkoba internasional. Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Ditangkap Usai Transaksi di Jimbaran 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Puji Sanyoto (36) dituntut pidana penjara selama 8 tahun dan 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Puji Sanyoto dituntut pidana, karena diduga terlibat, yakni sebagai kurir yang mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu

Diketahui terdakwa tersebut ditangkap usai melakukan transaksi sabu di Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Surat tuntutan terhadap terdakwa Puji Sanyoto telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Baca juga: 4.759 Orang Teregister Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Di Tabanan

"Tuntutan sudah diajukan penuntut umum (JPU). Puji Sanyoto dituntut penjara selama 8 tahun dan 10 bulan, denda Rp 2 miliar subsider 8 bulan penjara," terang Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di PN Denpasar, Rabu, 3 Januari 2024.

Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi ini mengatakan, tim penasihat hukum telah menanggapi tuntutan JPU tersebut. 

"Menanggapi tuntutan itu, kami mengajukan pembelaan secara tertulis," ungkap Prami. 

Sementara itu, JPU dalam surat tuntutan menyatakan, terdakwa Puji Sanyoto terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Baca juga: Clekontong Mas The Movie, Nyi Rimbit Akhirnya Tayang 4 Januari 2024, 4 Tahun Menunggu

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali di pinggir Jalan Taman Ambengan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Senin, 16 Mei 2023 pukul 00.15 Wita. 

Terdakwa ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh petugas kepolisian, jika di seputaran Jalan Taman Ambengan kerap terjadi transaksi narkoba. 

Baca juga: Wawali Arya Wibawa Serahkan Bantuan Hibah TA. 2023 Kepada 14 Penerima di Kota Denpasar

Selanjutnya terdakwa digeledah dan diamankan 5 paket sabu, 1 buah ponsel dan ATM. 

Tidak sampai berhenti di sana, penggeledahan berlanjut di kos terdakwa di Jalan Ambengan. 

Hasilnya, petugas kembali mengamankan beberapa paket sabu, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. Total berat sabu yang disita dari terdakwa adalah 27,38 gram. 

Ketiga diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat sabu dari Ahmad Agung Baroni (terdakwa berkas terpisah). 

Sabu itu akan ditempel kembali oleh terdakwa sesuai perintah Ahmad Agung. 

Dari pekerjaan itu, terdakwa telah menerima upah Rp 1 juta dari Ahmad Agung. CAN

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved