Berita Bali
Diringkus Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Pikir-Pikir Dihukum Bui 7 Tahun
Terdakwa Arif Budiman (32) dihukum bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arif Budiman (32) dihukum bui selama 7 tahun oleh majelis hakim Pengadilan (PN) Denpasar.
Arif divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik jenis sabu.
Diketahui, Arif diringkus oleh petugas kepolisian saat melintas di jalan seputaran Kuta, Badung, ketika hendak menempel sabu.
Baca juga: Ditangkap Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan
"(Putusan) sudah dibacakan. Terdakwa Arif dihukum penjara selama 7 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 15 Januari 2024.
Dikatakan Lukman, atas putusan majelis hakim, kliennya tersebut masih pikir-pikir. Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersikap sama.
"Terdakwa masih pikir-pikir," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: BNNK Badung Buru Bos Narkoba hingga ke Malang, Edarkan Mefedron dan Sabu Melalui Instagram
Sebelumnya oleh JPU, terdakwa Arif dituntut pidana penjara selama selama 7 tahun dan 8 bulan, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa Arif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Baca juga: Kurir Sabu Dituntut 8 Tahun dan 10 Bulan Penjara, Ditangkap Usai Transaksi di Jimbaran
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Arif ditangkap di pinggir Jalan Eka Lawya, Kuta, Badung. Ditangkapnya terdakwa berdasarkan informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Polresta Denpasar.
Dari informasi itu disebutkan terdakwa diduga terlibat mengedarkan narkoba. Petugas pun melakukan penyelidikan dan melakukan pengamatan. Akhirnya terdakwa berhasil diamankan.
Kemudian petugas kepolisian melakukan penggeledahan terhadap terdakwa.
Hasilnya ditemukan 9 paket sabu siap edar dan 1 unit ponsel yang setelah diperiksa berisi percakapan transaksi sabu.
Penggeledahan berlanjut di kamar kos terdakwa di Jalan Mayapada, Benoa, Kuta Selatan, Badung.
Di sana petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu, timbangan elektrik, dan barang bukti terkait lainnya.
Total berat keseluruhan sabu yang berhasil disita dari tangan terdakwa 14,37 gram.
Terdakwa mengaku semua paket sabu itu didapatnya dari seseorang bernama Bali (buron).
Terdakwa bekerja atas perintah Bali dengan upah Rp50 ribu per titik tempel. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.