Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Denpasar

Selundupkan Sabu, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut, WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman

Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman Usai Dituntut Bui 10 Tahun

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TribunKaltim
Ilustrasi Narkoba - Selundupkan Sabu, Dibungkus Kondom Dimasukan ke Perut, WN Malaysia ini Minta Keringanan Hukuman 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Arqam Bin Zulkafli (28) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan itu disampaikan Warga Negara (WN) asal Malaysia ini dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Nota pembelaan telah dibacakan di persidangan oleh tim penasihat hukumnya di persidangan. 

Nota pembelaan diajukan, menanggapi tuntutan pidana penjara selama 10 tahun yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Arqam dituntut pidana karena diduga terlibat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Bali.

Usaha Arqam menyelundupkan sabu digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas Bea dan Cukai mencurigai terdakwa menyimpan barang terlarang.

Lalu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata benar terdakwa membawa sabu yang dibungkus kondom dan dimasukan ke perutnya.

"Pembelaan tertulis sudah kami bacakan. Pada intinya kami memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan seringannya kepada terdakwa. Terdakwa sudah mengakui dan menyesali perbuatannya," jelas Tyas Yunia selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Kamis, 18 Januari 2024.

Baca juga: Pemeriksaan Bid Propam Polda Bali, 106 Personel Polresta Denpasar Jalani Tes Urine


Terhadap pembelaan yang diajukan, kata Tyas, JPU menanggapi. Dalam tanggapannya, jaksa tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang sidang putusan minggu depan," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut Arqam dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp denda Rp 1 miliar subsidair 8 bulan penjara.

Terdakwa tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama JPU. 

Diketahui, terdakwa Arqam ditangkap di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Badung, Rabu 13 September 2023 sekira pukul 22.30 Wita.

Terdakwa tiba di bandara Ngurah Rai menumpang pesawat Air Asia AK 370 rute Kuala Lumpur- Denpasar. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved