Berita Buleleng
Dek Bolo Diamankan Saat Membeli 2 Paket Sabu di Buleleng
Seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli bernama I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo ditangkap Sat Narkoba
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BULELENG - Seorang pengguna narkoba jenis sabu-sabu asal Desa Selulung, Kecamatan Kintamani, Bangli bernama I Kadek Sudiawan alias Dek Bolo ditangkap Sat Narkoba Polres Buleleng.
Dek Bolo ditangkap usai membeli dua paket sabu seberat 0,24 gram dari seorang pengedar asal Desa/Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi ditemui Senin (29/1) mengatakan, Dek Bolo ditangkap pihaknya pada Kamis (25/1) lalu di pinggir jalan Banjar Dinas Tapak Dara, Desa/Kecamatan Kubutambahan.
Baca juga: Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Terancam Pidana Penjara 20 Tahun
Dari hasil penggeledahan badan yang dilakukan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat 0,24 gram.
Kepada polisi, Dek Bolo mengaku membeli barang haram tersebut dari seorang pengedar bernama Nono di Banjar Dinas Kuta Banding, Desa Kubutambahan.
Atas pengakuan tersebut, polisi pun melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Nono. Namun pria tersebut berhasil melarikan diri.
Baca juga: Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna dan Dua Pengedar Sabu
"Saat didatangi ke rumahnya, Nono sudah tidak ada di rumahnya. Saat ini anggota juga sedang berupaya melakukan pengejaran terhadap Nono. Masih diselidiki juga sejak kapan Nono ini berperan sebagai pengedar, dan asal-usul sabu-sabu ini," terangnya.
AKBP Widwan menegaskan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. Sebab kasus ini cukup marak terjadi di Buleleng, dan dikhawatirkan dapat merusak para generasi muda.
Baca juga: Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja
"Kami seluruh personel Polres buleleng serius dalam memerangi peredaran narkoba, karena narkoba ini kejahatan luar biasa."
"Merusak dan merampas hak dasar masyarakat dalam tumbuh dan berkembang. Sehingga akan kami tangani dengan serius," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.