Berita Tabanan
Sejoli Isap Sabu Diringkus Satreskoba Polres Tabanan
Satreskoba Polres Tabanan berhasil meringkus sejoli beserta seorang temannya, yakni Bayu 26 tahun bersama pacarnya Wina 27 tahun dan temannya Ajik Ang
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Satreskoba Polres Tabanan berhasil meringkus sejoli beserta seorang temannya, yakni Bayu 26 tahun bersama pacarnya Wina 27 tahun dan temannya Ajik Angga 43 tahun.
Ketiganya ditangkap dalam kasus psikotropika golongan I jenis Shabu-Shabu (SS). Ketiganya pun dijebloskan ke penjara atas perbuatannya.
Kapolres Tabanan, AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Senin 15 Januari 2024 sekitar pukul 18.00 Wita.
Mereka ditangkap di Perumahan Griya Manik Asri, Senapahan Kaja, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan. Barang bukti yang disita dari tangan ketiganya ialah SS seberat 0,43 gram.
Ketiganya pun, diancam dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun).
“Ya kami tangkap ketiganya yang merupakan pemakai,” ucapnya, Kamis 25 Januari 2024.
Dijelaskan Leo, awal penangkapan ini dari informasi masyarakatc bahwa Bayu sering melakukan peredaran Narkoba di Desa Kaba-Kaba, Kediri Tabanan.
Akhirnya, tim ops nal melakukan penelusuran dan mengetahui bahwa Bayu itu berada di salah satu perumahan di Tabanan itu.
“Saat ditangkap itulah kami mengetahui tersangka Bayu bersama Wina dan Ajik Angga berada di rumah tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Tanah Minang Inginkan Perubahan, Pendukung Prabowo di Pilpres 2019 Kini Beralih ke Pasangan AMIN
Dari penggeledahan di rumah tersangka Bayu, sambungnya, ditemukan SS di dalam pipet plastik warna bening strip putih dan kuning,
sebuah pipa kaca yang di dalamnya berisikan kristal bening, alat isap atau bong beberapa handphone.
“Jadi dua tersangka sejoli ini mengakui barang bukti milik mereka. Dan khusus tersangka Bayu mengaku sebelumnya juga pernah memberikan SS ke Ajik Angga,” bebernya.
Leo menambahkan, bahwa pihaknya juga menangkap tersangka lain dalam kasus ini. Yakni tiga tersangka lain, dengan barang bukti 12,84 gram SS.
Pertama ialah Dewa Toke, 51 tahun, ditangkap Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pukul 17.50 Wita di depan sebuah warung, di Jalan jurusan Ampadan-Pupuan, Banjar Dinas Ampadan, Desa Tiying Gading, Kecamatan Selemadeg Barat. Dewa Toke ditangkap dengan SS seberat 0,35 gram netto.
Kemudian, menangkap Made Rob 36 tahun dan Gede 38 tahun, keduanya ditangkap pada 6 Januari 2024 di beberapa tkp berbeda. Tkp pertama pada Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 09.15 Wita di depan bengkel Ban BUDI Jaya Makmur, di jalan Denpasar – Gilimanuk, Banjar Mandung Kangin, Desa Sembung Gede, Kerambitan, Tabanan. Kemudian, di TKP 2 Sabtu, 6 Januari 2024 sekira pukul 09.15 Wita di dalam kamar rumah tersangka Made Rob, di Perumahan Graha Candra Asri, Banjar Meliling Kangin, Desa Meliling, Kerambitan, Tabanan. Dan ada tiga titik lainnya di sepanjang Jalan Ratna Gang 1, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan. Kemudian, ada juga di pinggir jalan menuju SD Negeri 2 Dauh Peken tepatnya di taman depan sekolah dan di depan rumah Khana Mahotama Seruling, di Banjar Dukuh, Desa Dauh Peken, Tabanan.
“Dari tersangka Made Rob dan Gede kami mendapat Shabu cukup besar. Di tkp pertama sebanyak 9,14 gram netto. Kemudian tkp 2
1,85 gram, TKP selanjutnya 0,35 gram netto. Dan TKP terakhir 0,18 gram,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kapolres-Tabanan-menunjukkan-hasil-penangkapan-Shabu-Shabu-SS-selama-bulan-Januari-2024.jpg)