Berita Bali
Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja
Terdakwa Agus Muliawan (44) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Agus Muliawan (44) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Agus Muliawan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga terlibat melakukan tindak pidana narkotik.
Diketahui, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar saat menunggu perintah mengambil tempelan sabu di Ubung Kaja.
Baca juga: Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dituntut Bui 10 Tahun
"Penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan alternatif," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa ditemui di PN Denpasar, Senin, 15 Januari 2024.
Dakwaan pertama, terang Lukman, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Atau kedua Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Baca juga: Selundupkan Sabu ke Bali, Dibungkus Kondom Dimasukkan ke Perut, WN Malaysia Dituntut Bui 10 Tahun
Agus Muliawan pun terancam pidana 20 tahun penjara.
"Terdakwa dan kami (penasihat hukum) tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut," ucap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Agus Muliawan ditangkap oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Sabtu, 15 April 2023 pukul 15.30 Wita.
Baca juga: Ditangkap Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Dituntut Bui 7 Tahun dan 8 Bulan
Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa disuruh oleh Doyok (buron) mengambil tempelan 1 paket sabu di Jalan, Karya Makmur, Ubung Kaja, Denpasar Utara.
Terdakwa juga diperintah memecah sabu yang telah diambil.
Terdakwa memecah sabu itu di rumah temannya, I Made Suteja di Ubung Kaja. Keduanya memecah 1 paket sabu itu menjadi 12 paket siap edar.
Kemudian terdakwa membawa 3 paket sabu untuk ditempel kembali di Ubung atas perintah Doyok. Sisanya terdakwa titip di Made Suteja sambil menunggu perintah Doyok.
Sabtu, 15 April 2023, terdakwa dihubungi oleh Doyok, diminta menunggu di sebuah gang untuk mengambil tempelan sabu.
Ketika menunggu di gang itu, terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian.
Saat digeledah, polisi mengamankan 1 unit ponsel milik terdakwa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.