Berita Bali

Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja

Terdakwa Agus Muliawan (44) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja 

Dari ponsel itu ditemukan percakapan antara terdakwa dan Doyok. Terdakwa disuruh oleh Doyok mengambil tempelan sabu.

Terdakwa pun menunjukkan tempat tempelan sabu itu dan ditemukan 1 paket sabu seberat 4,94 gram netto. 


Setelah terdakwa diamankan, datang Made Suteja dan kawannya. Made Suteja pun langsung diinterogasi dan mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.

Polisi lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 9 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved