Berita Bali
Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja
Terdakwa Agus Muliawan (44) telah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja
Dari ponsel itu ditemukan percakapan antara terdakwa dan Doyok. Terdakwa disuruh oleh Doyok mengambil tempelan sabu.
Terdakwa pun menunjukkan tempat tempelan sabu itu dan ditemukan 1 paket sabu seberat 4,94 gram netto.
Setelah terdakwa diamankan, datang Made Suteja dan kawannya. Made Suteja pun langsung diinterogasi dan mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya.
Polisi lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 9 paket sabu, 1 timbangan digital, 1 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.