Berita Bali

Ditangkap Menempel Sabu di Ubung, Hamdan Pasrah Divonis Penjara 8 Tahun Penjara

Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah (29) diperintah oleh Ther (buron) menempel sabu di seputaran Badung dan Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Ditangkap Menempel Sabu di Ubung, Hamdan Pasrah Divonis Penjara 8 Tahun Penjara 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah (29) diperintah oleh Ther (buron) menempel sabu di seputaran Badung dan Denpasar.

Namun saat akan menempel sabu di Ubung, Hamdan diringkus petugas kepolisian. Kini ia pun harus menanggung resiko dari pekerjaannya itu usai dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim. 

Baca juga: Belasan Knalpot Brong hingga Sabu Diamankan, Polres Jembrana Gelar Patroli Libatkan Seluruh Satuan


Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan I Putu Agus Adi Antara di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar


"Sudah diputus. Terdakwa Hamdan dihukum 8 tahun penjara, denda Rp 1,4 miliar subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Jumat, 26 Januari 2024.

Baca juga: Menunggu Perintah Ambil Tempelan Sabu, Agus Muliawan Ditangkap di Ubung Kaja


Dikatakan Lukman, menanggapi putusan majelis hakim, kliennya pasrah menerima. Pun di pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima putusan majelis hakim. 


"Ya terdakwa menerima, jaksa (JPU) juga menerima," ungkap advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Baca juga: Polres Buleleng Tangkap Dua Pengedar dan Tiga Pengguna Sabu


Vonis pidana yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hamdan dengan pidana penjara selama 10 tahun. 


Meski menjatuhkan vonis pidana lebih ringan, majelis hakim sependapat dengan pengenaan dakwaan pada tuntutan JPU.

Oleh karena itu, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Baca juga: Polres Buleleng Tangkap Dua Pengedar dan Tiga Pengguna Sabu


Perbuatan terdakwa memenuhi unsur dan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sebagaimana dalam dakwaan pertama JPU. 


Seperti dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Hamdan ditangkap di pinggir Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, Denpasar Utara, Jumat, 25 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 Wita. 


Sehari sebelum ditangkap, terdakwa dihubungi oleh Ther (buron) diperintah mengambil tempelan paket sabu di Kerobokan, Badung. Terdakwa menuju lokasi, setelah berhasil mengambil tempelan lalu dibawa ke rumahnya di Tuban, Badung. 

Baca juga: Diringkus Saat Hendak Menempel Sabu di Kuta, Arif Pikir-Pikir Dihukum Bui 7 Tahun


Di rumahnya, terdakwa membuka paket tersebut. Berisi 2 paket sabu masing-masing seberat 100 gram dan 50 gram. Atas arahan Ther, paket sabu seberat 50 gram itu terdakwa pecah menjadi 46 paket dengan berat bervariasi. 


Esoknya puluhan paket sabu itu terdakwa tempel kembali di beberapa tempat, diantaranya di wilayah Tuban, Renon, Gatsu Timur, dan Gatsu Barat. 


Paket sabu tersisa 10 paket, dan ketika akan menempel di Jalan Nuansa Indah Utara, Ubung, terdakwa ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved