Berita Bali
Ditangkap Menempel Sabu di Ubung, Hamdan Pasrah Divonis Penjara 8 Tahun Penjara
Terdakwa Hamdan Yuwaafi Kusindah (29) diperintah oleh Ther (buron) menempel sabu di seputaran Badung dan Denpasar.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Ternyata pergerakan terdakwa telah dipantau petugas kepolisian.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa. Hasilnya diamankan 10 paket sabu yang belum berhasil ditempel, dan 2 unit ponsel.
Saat interogasi terdakwa mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Penggeledahan pun berlanjut di kediaman terdakwa.
Di sana petugas berhasil menyita paket sabu, ganja, timbangan elektrik dan barang bukti terkait lainnya.
Secara keseluruhan petugas kepolisian mengamankan 15 paket sabu dengan berat total 122,94 gram, dan 1 paket ganja seberat 0,45 gram.
Terdakwa mengaku, semua paket sabu itu adalah milik Ther.
Terdakwa hanya bekerja mengambil, memecah dan menempel kembali dengan upah Rp 50 ribu per titik tempel.
Sedangkan ganja adalah sisa pakai yang didapat terdakwa dari temennya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.