Berita Klungkung

Sabu dalam Batang Daun Pepaya, Modus Baru Transaksi Narkoba di Klungkung

Mata DC berkaca-kaca saat digiring di Polres Klungkung, Selasa (6/2). Ia harus mendekam di jeruji besi karena menjadi pengedar narkoba.

Tribun bali/ Eka Mita Suputra
Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Polres Klungkung selama bulan Januari 2024. 

Setelah DC ditangkap, dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Yakni pasangan kekasih berinisial PAS dan LPSN.

Mereka diringkus saat mengambil sabu-sabu di pinggir jalan Subak Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung. Hasil interogasi sepasang kekasih, menjerat tersangka lainnya yakni IMS.

Baca juga: Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna dan Dua Pengedar Sabu

Penangkapan berlanjut terhadap pria berinisial ASP di Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod dan AM di Pelabuhan Kusamba.

Kemudian berlanjut lagi menangkap S dan IWBD di di Nusa Penida. "Tiga tersangka yakni IMS, ASP, dan AM merupakan residivis.

Sebelumnya sudah pernah kami tangkap dalam kasus narkoba," ungkap Komang Sura. 

Baca juga: Sat Narkoba Polres Buleleng Tangkap Dua Pengguna dan Dua Pengedar Sabu

Jangkauan Pemasaran

Dari penangkapan semua tersangka, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkoba sebanyak 14 paket sabu-sabu dengan berat 7,58 gram bruto atau 4,96 neto.

Kemudian ada alat isap atau bong yang masih mengandung sabu-sabu dengan berat 4,79 gram bruto atau 0,06 gram neto.

Polisi masih mendalami untuk melacak dimana DC mendapatkan barang dan jangkauannya memasarkan narkoba. "Sejauh ini, sistem mereka terputus.

Pemasok, pengedar maupun pembeli narkoba ini tidak saling kenal," jelas Kasat Narkoba Polres Klungkung, AKP Made Gede Sudarta. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved