Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung
DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa
DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Mata DC berkaca-kaca, ketika digiring ke Polres Klungkung, Selasa (6/2/2024).
Pemuda berkulit cerah itu harus mendekam di jeruji besi, karena nekat menjadi pengedar narkoba di Klungkung.
Ia mengaku sempat ingin berhenti jadi pengedar, namun terus dipaksa oleh temannya.
DC ditangkap oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Klungkung di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod pada bulan Januari lalu.
DC merupakan pengedar narkoba yang memiliki ide, untuk mengemas paket sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya.

"Kalau dulu pake plester (sistem tempel), sekarang pakai batang daun pepaya. Biasanya taruh di rerumputan, biar samar, warnanya kan sama seperti rumput," ungkap DC, Selasa (6/2/2024).
Ia mengaku sebelumnya merupakan pemakai narkoba, namun terjerumus hingga menjadi pengedar.
Untuk per paket narkoba yang terjual, ia mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per paket.
Sempat terlintas niatan DC ingin berhenti mengedarkan narkoba, namun ia mengaku mendapatkan paksaan dari temannya yang merupakan pemasok narkoba.
Baca juga: BREAKING NEWS : Delapan Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung, Seorang Pengedar, 3 Pelaku Resedivis
"Sebenarnya saya ingin berhenti (edarkan narkoba), saya sudah kerja di Denpasar. Tapi dipaksa oleh teman. Saya sangat menyesal," ungkap dia.
Kepada kepolisian, DC mengaku mendapatkan pasokan dari temannya yang saat ini juga menjadi target kepolisian.
Mengemas sabu-sabu di dalam potongan batang daun pepaya, merupakan modus baru yang berhasil diungkap kepolisian dalam peredaran nerkoba di Klungkung.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba di Klungkung, baru kali ini kami mengungkap peredaran narkoba dengan mengemas sabu-sabu menggunakan batang daun pepaya. Kalau sebelumnya, biasanya sistem tempel, dengan plaster," ujar Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura, didampingi Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Selasa (6/2/2024).
Modus baru ini diketahui saat penangkapan terhadap tersangka berinisial DC yang merupakan pengedar narkoba. Ia ditangkap di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod.
Dari hasil penggeledahan, diketahui DC memiliki 5 paket narkoba dengan berat total 1,4 gram bruto atau 0,72 gtam netto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.