Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung

BREAKING NEWS : Delapan Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung, Seorang Pengedar, 3 Pelaku Resedivis

BREAKING NEWS : Delapan Pelaku Narkoba Ditangkap di Klungkung, Seorang Pengedar, 3 Pelaku Resedivis

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
Tribun bali/ Eka Mita Suputra
Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Polres Klungkung selama bulan Januari 2024. 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Sebanyak 8 tersangka kasus narkoba ditangkap oleh jajaran Polres Klungkung selama bulan Januari 2024.

Dari 8 tersangka tersebut, seorang diantaranya merupakan seorang pengedar yang biasa memasarkan narkoba di wilayah Klungkung.

Penangkapan kedelapan tersangka narkoba di dilakukan di 5 lokasi berbeda yang tersebar di Kecamatan Klungkung, Kecamatan Dawan, Kecamatan Banjarangkan, dan Nusa Penida.

"Dari 8 pelaku narkoba yang kami tangkap, seorang diantaranya merupakan pengedar narkoba berinisial DC," ujar Wakapolres Klungkung Kompol I Komang Sura, didampingi Kasat Narkoba AKP Made Gede Sudarta, dan Kasi Humas Polres Klungkung, AKP Agus Widiono, Selasa (6/2/2024).

DC ditangkap di pinggir jalan di seputaran Jalan Jempiring, Keluruahan Semarapura Kelod.

Dari penangkapan DC dilakukan dilakukan pengembangan dan kepolisian lanjut menangkap tersangka lainnya.

Yakni pasangan kekasih berinisial PAS dan LPSN yang ditangkap saat mengambil sabu-sabu di pinggir jalan Subak Lepang, Desa Takmung, Kecamatan Bankarangkan, Klungkung. 

Lalu dilanjutkan dengan penangkapan pria berinisial ASP di Dusun Lekok, Desa Sampalan Klod dan AM yang ditangkap di Pelabuhan Kusamba.

Serta penangkapan tersangka lainnya di lakukan di Nusa Penida yakni terhadap tersangka S dan IWBD.

Baca juga: Kaesang Beri PR untuk PSI Bali, Telurkan 1 Kursi DPR RI


"Tiga tersangka yakni IMS, ASP, dan AM merupakan resedivis. Sebelumnya sudah pernah kami tangkap dalam kasus narkoba," ungkap Komang Sura.

Sementara dari penangkapan 8 pelaku narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkoba sebanyak 14 paket sabu-sabu.

Dengan berat 7,58 gram bruto atau 4,96 netto.

Serta alat isang narkoba atau bong yang masih mengandung sabu-sabu dengan berat 4,79 gram brutto atau 0,06 gram netto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved