Berita Denpasar
Jadi Kurir Sabu dan Sinte, Samuel Dituntut Bui 7,5 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7, 5 tahun) kepada terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh (19).
Penulis: Putu Candra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan (7, 5 tahun) kepada terdakwa Samuel Fortunatus Sondakh (19).
Samuel dituntut pidana, karena dinilai terbukti terlibat tindak pidana narkotik, yakni sebagai kurir narkoba jenis sabu dan sinte.
Surat tuntutan terhadap terdakwa telah dibacakan JPU pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
"Terdakwa Samuel dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Jumat, 2 Februari 2024.
Lukman Hakim menjelaskan, oleh JPU, kliennya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Perbuatan terdakwa Samuel dinilai memenuhi unsur pidana Pasal 114 ayat (1) UU RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Ya kami mengajukan pembelaan tertulis. Minggu depan sidang pembelaan," kata advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Samuel diringkus petugas kepolisian di Jalan Muding Batu Sangian IV, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, Kamis, 22 Juni 2023 sekira pukul 19.20 Wita.
Petugas kepolisian juga mengamankan 15 paket sabu seberat 6 gram brutto yang disimpan oleh terdakwa. Belasan paket sabu itu baru saja terdakwa ambil di pinggir jalan. Pula, terdakwa membawa 15 paket sinte seberat 16,54 gram brutto serta 1 timbangan digital.
Baca juga: Bacakan Pemberhentian AWK Hari Ini, Berikut Profil Lengkap Made Mangku Pastika
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram Badbunny.act. Sedangkan sinte didapatnya dari akun instagaram El.swastiastu.
Lebih lanjut terdakwa mengungkapkan awalnya terjadi percakapan di sebuah akun instagram. Terdakwa saat itu tengah mencari pekerjaan dan oleh akun instagram tersebut terdakwa ditawari pekerjaan menempel sabu dengah upah Rp 50 ribu per titik tempel.
Berselang seminggu terdakwa melihat akun instagram lainnya yang membutuhkan tukang tempel narkotik jenis sinte. Kemudian terdakwa menghubungi akun tersebut dan meminta pekerjaan. Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 25 ribu per lokasi tempel.
Dari pekerjaan menempel sinte terdakwa telah menerima upah Rp 2 juta. Sementara terdakwa belum menerima upah menempel sabu, lantaran keburu ditangkap petugas kepolisian.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Balita-di-Samarinda-Positif-Narkoba-Bertingkah-Aneh-Sempat-Dikira-Kesurupan.jpg)