Berita Denpasar
Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Lalu Heri Hamdani (28) menerima dihukum pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Heri Hamdani divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.
Diketahui, terdakwa tersebut diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar seusai mengambil tempelan paket berisi sabu di Ubung, Denpasar Utara.
Baca juga: Update Pilgub Bali: De Gadjah Siap Maju Jika Diperintah Prabowo, Berduet dengan Giri Prasta?
"Terdakwa menerima diputus 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Senin, 19 Februari 2024.
Lukman Hakim mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa," ungkap Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Puluhan Pedagang Geruduk Kantor Dewan, Tuntut Keadilan di Pasar Semarapura
Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Heri Hamdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai atau menyimpan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan alternatif kedua JPU.
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Heri Hamdani diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Ubung, Denpasar Utara, Kamis 2 November 2023 sekira pukul 23.20 Wita.
Sebelum penangkapan, awalnya terdakwa dihubungi oleh Alex (buron), diperintah mengambil paket sabu yang ditempel di Jalan Gatsu Barat. Terdakwa kemudian meluncur ke lokasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, lalu terdakwa mengambil tempelan sabu yang diletakan di dalam got.
Namun usai mengambil sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada diri terdakwa, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 30,73 gram. Juga diamankan 1 unit ponsel milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi menerima arahan mengambil dan menempel paket sabu.
Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku paket sabu itu adalah miliknya yang didapat dari Alex.
| DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar |
|
|---|
| Penerapan PDU dalam Proses Sosialisasi, Jaya Negara: Nunggu Persetujuan Warga dan Jro Bendesa |
|
|---|
| Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien |
|
|---|
| Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI |
|
|---|
| DIKLAIM Tak Berbau, Penerapan PDU di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar dalam Proses Sosialisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pns-bawa-sabu-diberhentikan-sementara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.