Berita Denpasar

Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun

Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi 

 


TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Lalu Heri Hamdani (28) menerima dihukum pidana penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Heri Hamdani divonis terbukti bersalah terlibat mengedarkan narkotik golongan I jenis sabu.

Diketahui, terdakwa tersebut diringkus petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar seusai mengambil tempelan paket berisi sabu di Ubung, Denpasar Utara. 

Baca juga: Update Pilgub Bali: De Gadjah Siap Maju Jika Diperintah Prabowo, Berduet dengan Giri Prasta?

"Terdakwa menerima diputus 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsidair 6 bulan penjara," jelas Mochammad Lukman Hakim selaku anggota penasihat hukum terdakwa, ditemui di PN Denpasar, Senin, 19 Februari 2024.

Lukman Hakim mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jaksa sebelumnya mengajukan tuntutan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan untuk terdakwa," ungkap Advokat yang bergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini. 

Baca juga: Puluhan Pedagang Geruduk Kantor Dewan, Tuntut Keadilan di Pasar Semarapura

Sementara itu, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Heri Hamdani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menguasai atau menyimpan narkotik golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik. Ini sesuai dalam dakwaan alternatif kedua JPU. 

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Heri Hamdani diringkus oleh petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Barat, Ubung, Denpasar Utara, Kamis 2 November 2023 sekira pukul 23.20 Wita. 

Sebelum penangkapan, awalnya terdakwa dihubungi oleh Alex (buron), diperintah mengambil paket sabu yang ditempel di Jalan Gatsu Barat. Terdakwa kemudian meluncur ke lokasi tersebut. 

Sesampainya di lokasi, lalu terdakwa mengambil tempelan sabu yang diletakan di dalam got.

Namun usai mengambil sabu, tiba-tiba datang petugas kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa. 

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pada diri terdakwa, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 30,73 gram. Juga diamankan 1 unit ponsel milik terdakwa yang digunakan untuk berkomunikasi menerima arahan mengambil dan menempel paket sabu

Ketika diinterogasi, terdakwa mengaku paket sabu itu adalah miliknya yang didapat dari Alex.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved