Berita Denpasar

Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun

Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi 

Diakui pula, terdakwa diperintah oleh Alex mengambil lalu memecah dan ditempel kembali sesuai arahan. 

Dari pekerjaan itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 100 ribu per titik tempel.

Atas paket sabu yang berhasil diamankan oleh petugas, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 400 ribu.

Namun sebelum menempel terdakwa justru ditangkap.

Terdakwa sendiri mengakui telah tiga kali mengambil paket sabu atas perintah Alex. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved