Berita Denpasar
Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Diakui pula, terdakwa diperintah oleh Alex mengambil lalu memecah dan ditempel kembali sesuai arahan.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 100 ribu per titik tempel.
Atas paket sabu yang berhasil diamankan oleh petugas, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 400 ribu.
Namun sebelum menempel terdakwa justru ditangkap.
Terdakwa sendiri mengakui telah tiga kali mengambil paket sabu atas perintah Alex. CAN
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Denpasar
Perizinan Nuanu di Pantai Nyanyi Tabanan Disebut Belum Lengkap, Ini Hasil Sidak DPRD Bali |
![]() |
---|
Dilaporkan Warga karena Bising, Pengunjung malah Viralkan Polisi Saat Datangi Kafe di Denpasar |
![]() |
---|
Ringankan Beban Umat, PHDI Denpasar Bali Akan Gelar Upacara Menek Kelih hingga Metatah Massal |
![]() |
---|
4 Mantan Karyawan Berkomplot Lakukan Aksi Pencurian di Denpasar Bali, Gasak 6 Karton Vitamin Rambut |
![]() |
---|
3 Mobil Patroli Satpol PP Denpasar Bali Tak Laik Jalan Diajukan Untuk Penghapusan, Masih Miliki 7 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.