Berita Denpasar
Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Diringkus Usai Ambil Tempelan Sabu di Ubung, Heri Hamdani Dihukum Penjara 6 Tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Diakui pula, terdakwa diperintah oleh Alex mengambil lalu memecah dan ditempel kembali sesuai arahan.
Dari pekerjaan itu, terdakwa diberikan upah sebesar Rp 100 ribu per titik tempel.
Atas paket sabu yang berhasil diamankan oleh petugas, terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp 400 ribu.
Namun sebelum menempel terdakwa justru ditangkap.
Terdakwa sendiri mengakui telah tiga kali mengambil paket sabu atas perintah Alex. CAN
Berita Terkait: #Berita Denpasar
| DUGA Kuras Harta Klien, Pengacara Togar Situmorang Jalani Sidang Perdana Dakwaan di PN Denpasar |
|
|---|
| Penerapan PDU dalam Proses Sosialisasi, Jaya Negara: Nunggu Persetujuan Warga dan Jro Bendesa |
|
|---|
| Sidang Perdana Dakwaan Togar Situmorang, Reputasi Kondangnya Diduga Jadi Senjata Kuras Harta Klien |
|
|---|
| Denpasar Terima Hibah Tanah dan Bangunan di Terminal Tegal Eks BPPN dari Kemenkeu RI |
|
|---|
| DIKLAIM Tak Berbau, Penerapan PDU di TPST Kesiman Kertalangu Denpasar dalam Proses Sosialisasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/pns-bawa-sabu-diberhentikan-sementara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.