Berita Bali

Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket

Sidang perkara narkotik dengan terdakwa Hikmah Sarisandu (37) akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
www.klikpositif.com
Ilustrasi sabu - Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket 

Petugas kepolisian selanjutnya menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu.

Lalu terdakwa diinterogasi dan mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan. 

Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa. Di sana petugas kepolisian kembali berhasil menyita 196 paket sabu siap edar,  1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya. 

Baca juga: DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa

Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat ratusan paket sabu itu dari Dodot.

Awalnya sabu yang didapat terdakwa seberat 100 gram, lalu dipecah menjadi 450 paket dan sudah ditempel sebanyak 226 paket. 

Pengakuan lebih lanjut, dari pekerjaan itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per titik atau setiap 1paket yang ditempel. Terdakwa sendiri telah menerima upah Rp 2,5 juta dari Dodot. (*)
 

 

Artikel lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved