Berita Bali
Diringkus Saat Cari Tempat Menempel Sabu di Mahendradata, Hikmah Ngaku Masih Menyimpan Ratusan Paket
Sidang perkara narkotik dengan terdakwa Hikmah Sarisandu (37) akan memasuki agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Petugas kepolisian selanjutnya menggeledah terdakwa, hasilnya ditemukan 18 paket sabu.
Lalu terdakwa diinterogasi dan mengaku masih menyimpan narkoba di rumahnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Penggeledahan berlanjut di kediaman terdakwa. Di sana petugas kepolisian kembali berhasil menyita 196 paket sabu siap edar, 1 timbangan digital dan barang bukti terkait lainnya.
Baca juga: DC Punya Ide Kemas Sabu-sabu di Batang Daun Pepaya, Mengaku Jual Narkoba Karena Dipaksa
Ketika kembali diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat ratusan paket sabu itu dari Dodot.
Awalnya sabu yang didapat terdakwa seberat 100 gram, lalu dipecah menjadi 450 paket dan sudah ditempel sebanyak 226 paket.
Pengakuan lebih lanjut, dari pekerjaan itu terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu per titik atau setiap 1paket yang ditempel. Terdakwa sendiri telah menerima upah Rp 2,5 juta dari Dodot. (*)
Artikel lainnya di Peredaran Narkotika di Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.